Liputan6.com, Jakarta - Apple sudah membuka pre-order iPhone 16 series yang diluncurkan pada 9 September lalu di sejumlah negara. Sayangnya di Indonesia belum ada informasi kapan mitra retail Apple akan membuka PO untuk smartphone paling baru Apple ini.
Namun, sebagian pencinta iPhone mungkin sudah tak sabar menunggu kehadiran ponsel idamannya dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Sebut saja seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Baca Juga
Agar iPhone 16 Series yang sudah bisa dibeli di negara tetangga bisa dipakai di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal, pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.
Advertisement
Adapun saat registrasi IMEI ini, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri juga sekaligus membayar pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.
Lantas, berapa biaya pajak dan bea masuk yang dibebankan kepada mereka yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI-nya ke Bea Cukai? Yuk simak perkiraan hitungannya di sini.
Perlu kamu tahu, daftar IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana perangkat yang dikenakan pajak adalah yang harganya di atas USD 500.
Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 yang dibanderol paling murah USD 799, harga yang dikenakan pajak adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Rumus Hitung Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 yang Beli di Luar Negeri
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:
Advertisement
Contoh Beli iPhone 16 di Singapura
iPhone 16 versi 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang kena pajak atau pabean adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang - USD 500, atau USD 995 - USD 500 = USD 495 yakni setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan Rp 763.000.
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).
Jadi, kalau kamu membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.
(Tin)
Â