Menkominfo Budi Arie Tegur 5 E-Wallet Populer yang Dinilai Fasilitasi Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur keras 5 perusahaan e-wallet yang diduga memfasilitasi kegiatan perjudian online. Ia juga mengancam akan melakukan penindakan jika e-wallet ini masih membandel.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Okt 2024, 14:33 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 14:33 WIB
GoPay
GoPay mengungkapkan donasi digital masih menjadi pilihan masyarakat sepanjang 2022. (Dok: GoPay)

Liputan6.com, Jakarta - Perang terhadap penipuan judi online yang banyak merugikan masyarakat terus digalakkan. Kali ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang dinilai telah memfasilitasi judi online.

Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitas perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).

Data dari PPATK yang diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk judi online saja.

Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 transaksi yang terkait judi online," Budi Arie menjelaskan.

5 E-Wallet Populer Disebut Fasilitasi Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Berikut adalah 5 e-wallet yang terkait dengan judi online berikut nilai transaksinya menurut data PPATK:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah 524.337 transaksi.
  2.  PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah 836.095 transaksi.
  3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah 577.316 transaksi.
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah 80.171 transaksi.
  5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah 33.069 transaksi.

Program Pemberantasan Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” kata Budi Arie.

Kominfo mengklaim, selama masa jabatan Budi Arie, pihaknya telah men-take down aktivitas judi online. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.

Kementerian Kominfo juga bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan,” kata Budi Arie.

 

Kecurigaan Transaksi Judi Online di E-Wallet

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi isi saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi Arie.

Lakukan KYC

Budi Arie pun menegaskan, perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” katanya.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya