Liputan6.com, Jakarta - Dirjen IKP (Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo Prabunindya Revta Revolusi menegaskan kalau aplikasi Temu tidak comply atau mematuhi regulasi di Indonesia.
Selain itu, menurutnya, aplikasi Temu berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Karenanya, pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Senin (14/10/2024).
Advertisement
Ia menuturkan, aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Hal itu memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping, dan itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal.
"Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing," tutur Prabu.
Kominfo menilai kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Untuk itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas melindungi UMKM.
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan aplikasi Temu belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Dengan kondisi itu, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar.
Kominfo juga mengamati traffic aplikasi Temu di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.
Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk yang dijual melalui Temu dinilai tidak terjamin kualitasnya, karena belum mengikuti regulasi di Indonesia.
"Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen," ucapnya melanjutkan.
Untuk memastikan keamanan konsumen, Kominfo pun berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan untuk menilai potensi ancaman dari PSE yang belum mematuhi aturan.
Kominfo Blokir Temu: Selamatkan UMKM dari Ancaman Produk Asing
Sebelumnya, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," tutur Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, aksi gerak cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini mengancam produk UMKM baik lewat penjualan online maupun offline.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri Temu.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah," ujar Budi Arie.
Advertisement
Ancam Keberlangsung Bisnis Pelaku UMKM Lokal
Ia mengatakan, ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi China itu juga merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen.
Alasannya, kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen atau pembeli. Pada 2023, Google juga sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna.
"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Play Store demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," tutur Menkominfo menutup pernyataannya.
Sangat Membahayakan UMKM, KemenkopUKM Pastikan Aplikasi Temu Tak Masuk Indonesia
Di sisi lain, seperti dikutip dari Bisnis Liputan6.com, aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.
Merespons isu tersebut, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.
"Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Fiki menuturkan, aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Advertisement