Liputan6.com, Jakarta - TikTok kembali online dan bisa diakses di Amerika Serikat, setelah sebelumnya aplikasi asal perusahaan Tiongkok ini sempat offline lantaran terdampak kebijakan pelarangan.
Laporan The Verge, dikutip Senin (20/1/2025) menyebutkan, layanan TikTok sempat tak bisa diakses sekitar setengah hari di tanggal 19 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pihak TikTok mengatakan, saat ini layanan sedang dalam proses pemulihan setelah dihentikan. TikTok juga berterima kasih kepada Presiden Terpilih Donald Trump karena telah memberikan kejelasan yang diperlukan agar TikTok bisa beroperasi di negara Paman Sam.
Advertisement
Pengguna TikTok sebelumnya mengaku tidak bisa memakai layanan video pendek ini. Aplikasi TikTok menampilkan pesan pop-up "Untuk sementara tidak tersedia."
Layanan aplikasi TikTok dan versi web pun mulai dipulihkan pada Minggu, 19 Januari 2025 siang waktu setempat.
Kini setelah bisa dipakai kembali, aplikasi TikTok menampilkan pesan yang mengatakan:
Â
"Selamat datang kembali! Terima kasih atas kesabaran dan dukungannya. Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kini kembali di Amerika Serikat!
Anda bisa kembali menciptakan, membagikan, dan menemukan hal-hal yang Anda sukai di TikTok," tulis pesan pop-up tersebut.
Â
Diselamatkan Donald Trump
Sebelumnya, Donald Trump mengatakan, ia akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin, waktu setempat.
Sekadar informasi, Senin 20 Januari 2025 merupakan hari pelantikan Presiden AS Donald Trump yang memenangi pemilu AS. Menurut Donald Trump, setelah ia menjabat, dirinya akan mengeluarkan perintah yang dimaksud untuk memperpanjang jangka waktu penjualan bisnis TikTok di AS.
Ia mengatakan, tidak akan ada tanggung jawab bagi perusahaan untuk mendukung TikTok, bahkan sebelum perintahnya mulai berlaku.
Sementara itu, penyedia hosting TikTok, Oracle dan mitra CND-nya, Akamai, telah memulihkan layanan dan mengandalkan janji Donald Trump.
Meski begitu, Apple sebagai pemilik toko aplikasi App Store dan Google dengan Google Play Store-nya masih belum memulihkan TikTok. Akibatnya, aplikasi TikTok masih belum ada di kedua toko aplikasi populer ini.
Kemungkinan, perusahaan-perusahaan ini belum merasa nyaman dan memiliki ketakutan untuk melanggar undang-undang yang melarang TikTok. Apalagi, perusahaan yang melanggar undang-undang ini bisa dikenakan denda besar.
Advertisement
Keyakinan TikTok Kembali Beroperasi
TikTok tampaknya sudah yakin layanannya akan kembali. Perusahaan mengirim memo kepada pengiklan pada Minggu sore, untuk memberi tahu mereka bahwa layanannya akan segera tersedia untuk sebagian besar pengguna di Amerika Serikat.
Kampanye iklan pun disebut akan kembali dilanjutkan, meski dengan pembatasan tertentu pada kampanye yang sedang berlangsung.
Sekadar informasi, status larangan TikTok masih belum jelas dalam beberapa hari terakhir. TikTok sendiri kalah dalam kasus Mahkamah Agung pada Jumat lalu, dan ini memungkinkan larangan atas TikTok berlaku.
Namun, pemerintah Biden saat itu menunda penegakan hukum dan menyatakan, akan menyerahkan penegakan larangan ke pemerintahan berikutnya.
Atas hal itu, Trump pun menyatakan, ia akan memperpanjang batas waktu penjualan TikTok yang memungkinkan aplikasi dengan ratusan juta pengguna di AS ini tetap bisa beroperasi.
Meski begitu, Donald Trump mengatakan, dirinya akan tetap meminta agar aplikasi tersebut dijual ke pemilik berbasis di Amerika Serikat.
Trump bahkan menambahkan, "mungkin pembelian TikTok bisa dilakukan dengan patungan antara pemilik saat ini (ByteDance) dan pemilik baru, di mana AS memperoleh kepemilikan sebesar 50 persen."
Â
Donald Trump: TikTok Harus tetap Dijual
Setelah kalah dalam pengadilan di MA, TikTok melihat Donald Trump sebagai upaya terakhir agar bisa menghindari larangan tersebut.
CEO TikTok Shou Chew bahkan berupaya menyanjung Donald Trump dalam sebuah video, jelang berlakunya aturan pelarangan TikTok. TikTok juga merilis beberapa pernyataan dan notifikasi pop up di aplikasi yang memberikan pujian kepada Trump karena membantu memulihkan layanan.
Meski begitu, senator partai Republik Tom Cotton dan Pete Ricketts mengeluarkan pernyataan bersama, isinya menyatakan, "tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang tanggal efektif larangan setelah 19 Januari 2025."
Bukan hanya itu, sang senator Tom Cotton juga sempat memperingatkan perusahaan-perusahaan besar AS, bahwa perusahaan AS perlu mematuhi hukum.
Menurutnya, perusahaan mana pun yang membantu mendistribusikan TikTok bisa terkena sanksi denda ratusan miliar dolar AS.
Advertisement