Proses akuisisi PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk masih terus berjalan. Sebagian pihak menyebutkan jika akuisisi terjadi Axis harus mengembalikan frekuensi yang dimilikinya kepada pemerintah.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa adalah salah satu orang yang secara tegas menyatakan bahwa frekuensi tidak bisa seenaknya dipindahtangankan, apalagi kepada asing. Dalam PP No. 53 Pasal 25 Ayat 1, di dalamnya tercantum jelas bahwa izin spektrum frekuensi tidak bisa dipindahtangankan.
Pendapat tersebut bertolak belakang dengan Teguh Prasetya, pengamat industri telekomunikasi. Menurutnya frekuensi merupakan alat produksi operator dan termasuk dalam bagian yang diakuisisi. Ia memaparkan bahwa di Indonesia telah ada contoh beberapa operator yang melakukan konsolidasi maupun akuisisi tanpa pengambilan frekuensi oleh pemerintah.
"Frekuensi merupakan alat produksi untuk operator dalam menyediakan layanan, terlebih frekuensi Axis merupakan spektrum terpakai. Sebelumnya juga sudah ada akuisisi tanpa ada pengambilan frekuensi sama pemerintah," kata Teguh yang Tim Tekno Liputan6.com hubungi melalui saluran telepon.
Teguh mengungkap bahwa spektrum tentu menjadi salah satu alasan pembelian satu operator oleh operator lainnya. Ia menyebutkan XL saat ini dalam kondisi membutuhkan frekuensi untuk meningkatkan layanan yang dimilikinya.
"Spektrum tentunya jadi salah satu alasan XL beli Axis ya. Mereka memang butuh itu untuk layanannya, terlebih yang 2G baik di 900 Mhz atau 1,8 Ghz kan sudah masuk zona merah," papar Teguh lagi.
Teguh juga memaparkan bahwa XL memerlukan frekuensi 15 Mhz di 1,8 Ghz yang dimiliki Axis agar menjadi 22,5 Mhz setelah digabungkan dengan kapasitas miliknya. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan teknologinya ke 4G LTE (Long Term Evolution) yang diprediksi akan digelar pada frekuensi 1,8 Ghz.
Sekedar untuk diketahui komposisi kepemilikan frekuensi XL saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL memiliki di frekuensi 1,8 Ghz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz. Sedangkan Axis kebagian 10 Mhz atau setara dua blok 3G di 2,1 GHz dan di 1,8 Ghz berkapasitas 15 MHz. (den/dew)
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
Menurut pengamat industri telekomunikasi, XL saat ini membutuhkan frekuensi yang dimiliki Axis untuk meningkatkan layanannya.
diperbarui 30 Nov 2013, 13:12 WIBDiterbitkan 30 Nov 2013, 13:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KA Bandara Medan Siapkan 85 Ribu Kursi pada Libur Panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
10 Eye Cream Korea Terbaik di Tahun 2025 untuk Mengurangi Mata Panda dan Kerutan
10 Rekomendasi Aktivitas Berfaedah Sambut Imlek 2025, dari Decluttering hingga Meditasi
Attack on Titan: The Last Attack Tayang di Indonesia 14 Februari 2025, Babak Akhir Serangan Rumbling
Pertemuan Hangat Prabowo dan Anwar Ibrahim di Malaysia, Diwarnai Penyambutan Adat hingga Jamuan Teh
Aldi Satya Mahendra Semakin Baik dalam Tes Jelang World Supersport 2025
6 Potret Motif Batik Nyeleneh Ini Bikin Salah Fokus, Jadi Perhatian Banyak Orang
350 Caption Estetik Pantai untuk Mempercantik Feed Instagram
Tak Perlu Ribet, Tebus Pupuk Subsidi Cukup Bawa KTP
Emilia Contessa Meninggal Dunia di Banyuwangi Jatim Hari Ini Jam 6 Sore, Denada Mohon Doa
Fakta Menarik Film 'Sukma', Jadi Debut Film Horor Fedi Nuril
Sentimen Domestik Ini Bayangi Pasar Saham Indonesia pada 2025