Proses akuisisi PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk masih terus berjalan. Sebagian pihak menyebutkan jika akuisisi terjadi Axis harus mengembalikan frekuensi yang dimilikinya kepada pemerintah.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa adalah salah satu orang yang secara tegas menyatakan bahwa frekuensi tidak bisa seenaknya dipindahtangankan, apalagi kepada asing. Dalam PP No. 53 Pasal 25 Ayat 1, di dalamnya tercantum jelas bahwa izin spektrum frekuensi tidak bisa dipindahtangankan.
Pendapat tersebut bertolak belakang dengan Teguh Prasetya, pengamat industri telekomunikasi. Menurutnya frekuensi merupakan alat produksi operator dan termasuk dalam bagian yang diakuisisi. Ia memaparkan bahwa di Indonesia telah ada contoh beberapa operator yang melakukan konsolidasi maupun akuisisi tanpa pengambilan frekuensi oleh pemerintah.
"Frekuensi merupakan alat produksi untuk operator dalam menyediakan layanan, terlebih frekuensi Axis merupakan spektrum terpakai. Sebelumnya juga sudah ada akuisisi tanpa ada pengambilan frekuensi sama pemerintah," kata Teguh yang Tim Tekno Liputan6.com hubungi melalui saluran telepon.
Teguh mengungkap bahwa spektrum tentu menjadi salah satu alasan pembelian satu operator oleh operator lainnya. Ia menyebutkan XL saat ini dalam kondisi membutuhkan frekuensi untuk meningkatkan layanan yang dimilikinya.
"Spektrum tentunya jadi salah satu alasan XL beli Axis ya. Mereka memang butuh itu untuk layanannya, terlebih yang 2G baik di 900 Mhz atau 1,8 Ghz kan sudah masuk zona merah," papar Teguh lagi.
Teguh juga memaparkan bahwa XL memerlukan frekuensi 15 Mhz di 1,8 Ghz yang dimiliki Axis agar menjadi 22,5 Mhz setelah digabungkan dengan kapasitas miliknya. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan teknologinya ke 4G LTE (Long Term Evolution) yang diprediksi akan digelar pada frekuensi 1,8 Ghz.
Sekedar untuk diketahui komposisi kepemilikan frekuensi XL saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL memiliki di frekuensi 1,8 Ghz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz. Sedangkan Axis kebagian 10 Mhz atau setara dua blok 3G di 2,1 GHz dan di 1,8 Ghz berkapasitas 15 MHz. (den/dew)
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
Menurut pengamat industri telekomunikasi, XL saat ini membutuhkan frekuensi yang dimiliki Axis untuk meningkatkan layanannya.
diperbarui 30 Nov 2013, 13:12 WIBDiterbitkan 30 Nov 2013, 13:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ungkep Ayam Agar Lebih Empuk dan Tidak Menyusut, Tanpa Banyak Ditambah Air
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor