Bahaya, Penyadapan Bisa Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Operator

Penyadapan intelijen yang dilakukan di luar kendali operator itu diperkirakan melalui jalur base transceiver station (BTS) dan satelit.

oleh Denny Mahardy diperbarui 12 Des 2013, 08:30 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 08:30 WIB
tifatul-131211b.jpg

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menampik dugaan adanya keterlibatan operator telekomunikasi Indonesia dalam tindak penyadapan yang dilakukan pihak asing. Ia menyebut aksi penyadapan oleh intelijen asing mungkin dilakukan tanpa diketahui operator komunikasi.

Tifatul menyebutkan ada beberapa kemungkinan trik penyadapan yang mungkin dilakukan di luar kendali operator. Penyadapan intelijen yang mungkin dilakukan di luar kendali operator itu diperkirakan melalui jalur base transceiver station (BTS) dan satelit.

"Penyadapan mungkin dilakukan antara ponsel ke BTS, BTS ke BTS atau BTS ke satelit. Penyadapan di jalur itu mungkin dilakukan tanpa diketahui operator karena di luar kendali mereka," papar Menteri yang akrab disapa Tiff itu.

Laporan yang telah diungkap Menkominfo bersumber dari sejumlah operator yang sudah dipanggil antara lain Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Telekom Indonesia, Tri, Smart Telecom dan Smartfren.

Menkominfo juga memaparkan bahwa operator komunikasi di Indonesia selama ini telah mengikuti standar operasional yang telah ditentukan  terkait prosedur keamanan. Terlebih bagi pengamanan untuk jalur komunikasi para pejabat yang masuk dalam kategori VVIP (very very important person).

Operator komunikasi juga mengaku selama ini hanya bisa memberikan akses penyadapan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur tertentu. APH yang dimaksud Menkominfo antara lain KPK, BIN, dan Kepolisian untuk kebutuhan penegakkan hukum.

Meskipun tidak terlibat aksi penyadapan yang sudah dilakukan oleh Australia, dalam laporannya, para operator selular mengaku akan melakukan peningkatan dalam sistem keamanan dan pengawasan layanan telekomunikasi miliknya agar terhindar dari tindak spionase yang dilakukan pihak lain, terutama pihak asing yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara. (den/dhi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya