Liputan6.com, Sidoarjo - Kerja keras polisi menelusuri kasus video seks yang diperankan 2 bocah di bawah umur membuahkan hasil. Polisi meringkus seorang tersangka berusia 18 tahun yang merupakan warga Trenggalek, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (30/5/2015), unit Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jawa Timur meringkus tersangka pada Rabu 27 Mei 2015 dini hari. Tersangka mengaku mendapat video itu dari akun jejaring sosial Facebook. File itu kemudian diunggah kembali di blog pribadinya untuk mendapatkan keuntungan.
Dari video itu, dia mendapat untung US$ 0,9 dari setiap pengunjung yang memutar video di websitenya. Dan dari penelusuran polisi, video itu direkam 3 tahun lalu di Kota Madiun, Jawa Timur.
Advertisement
"Sebetulnya kasus ini sudah lama, 3 tahun yang lalu tapi memang baru hebohnya setelah tersangka ini mengupload ke dunia maya. Kemudian modusnya adalah untuk mendapat keuntungan, di mana yang tersangka ini memasukkan ke salah satu blog supaya mendapatkan rating, semakin banyak orang melihat, dia akan mendapatkan sejumlah uang dalam bentuk dolar," ucap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Nurohman.
Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang diperkirakan lebih dari 2 orang. Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Warga Sidoarjo, Jawa Timur gempar dengan beredarnya video seks yang diperankan bocah diduga masih TK dan SD. Terunggahnya video ini ke internet makin menambah keprihatinan masyarakat luas. (Vra/Mvi)