Liputan6.com, Bandung - Unit Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bandung membongkar keberadaan pabrik yang diduga memproduksi obat ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (28/6/2015), di lokasi ini polisi menemukan puluhan karung bahan kimia, beberapa mesin pembuat obat, dan lebih dari 1 juta butir obat yang di antaranya telah dikemas dan siap edar. Polisi juga menangkap pemiliknya bernama Rudi dan seorang peracik obat bernama Ade.
Dari pemeriksaan di lokasi, rata-rata obat yang dirpoduksi merupakan obat kuat, termasuk obat penenang serta obat rematik. Rudi mengaku sudah memproduksi obat kuat ilegal itu sejak 2012 lalu dengan omzet Rp 1 miliar per bulan. Obat yang diproduksi itu pun dijual tidak melalui apotek tetapi melalui toko-toko obat ilegal.
Advertisement
"Ditemukan pabrik pembuatan obat yang termasuk obat keras atau daftar G dengan sebutan zenith. Zenith sendiri setelah kita cari tahu itu adalah sudah dicabut izinnya dari peredaran oleh BPOM karena memang diduga mengandung bahan berbahaya," ucap Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Rudi pernah ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur karena memproduski obat ilegal. Setelah bebas, Rudi belum juga jera dan kembali memproduksi obat ilegal di Bandung. (Vra/Ali)