Liputan6.com, Bolaang Mongondow - Seorang ayah di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi setelah memperkosa anak kandungnya sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (21/11/2015), Yustinus Goni (40) berhasil ditangkap oleh anggota Satrekrim Polsek Modayang karena melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Dalam pemeriksaan terungkap tersangka sudah memperkosa anak kandungnya sejak Juli 2015. Korban sama sekali tak berani melawan terlebih tersangka mengancam dengan sebilah parang. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya ke sahabatnya.
Advertisement
Sementara di Ponorogo, Jawa Timur, seorang guru diduga mencabuli siswi kelas 2 SMU hingga hamil. Peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah SMU di Ponorogo, Jatim.
Di hadapan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo, korban warga Kelurahan Keniten, Kecamatan Kota menjelaskan peristiwa yang menimpanya.
Korban mengaku dicabuli gurunya yang sudah memiliki isteri dan anak. Guru ini merupakan guru tidak tetap di sekolah korban.
Kepada penyidik korban menjelaskan, beberapa hari setelah berkenalan dengan sang guru korban diajak berwisata ke Telaga Ngebel, Ponorogo. Namun begitu tiba di lokasi wisata, korban diajak ke salah satu penginapan.
Saat itu korban sempat marah dan menolak ajakan sang guru. Namun karena bujuk rayu dan tipu muslihat yang disertai ancaman akan membunuh dan menyebarkan foto bugil korban, korban pun menyerah dan peristiwa itu berulang hingga 8 kali. (Mar/Yus)