Liputan6.com, Karawang - Warga Kabupaten Karawang Jawa Barat, harus antre beberapa hari untuk bisa merekam data E-KTP. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Karawang kewalahan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (2/9/2016), dalam sehari sekitar 900 warga mengambil nomor antrean untuk perekaman data elektronik. Namun, Dinas Dukcapil hanya mampu merekam data 300 warga saja.
Baca Juga
Selain karena keterbatasan operasional alat, terbatasnya blangko E-KTP yang hanya dijatah empat ribu lembar, juga memperlambat pencetakan E-KTP.
Advertisement
Di Gunung Sitoli Pulau Nias Sumatera Utara, warga yang ingin mengurus E-KTP harus kecewa, lantaran kerapnya terjadi pemadaman listrik. Perekaman data pun tak dapat dilakukan.
Tak hanya mengecewakan warga, pemadaman listrik yang sering terjadi tiba-tiba, juga membuat empat unit peralatan komputer perekaman data dan mesin cetak E-KTPÂ rusak.
Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri mengakui banyak kelemahan dalam pelaksanaan perekaman E-KTP.
Menteri Dalam Negeri juga membantah, edaran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah yang menyatakan perekaman data E-KTP hanya bisa dilakukan sampai 30 September 2016.
Dari total penduduk Indonesia sebesar hampir 258 juta jiwa, 182 juta di antaranya wajib memiliki KTP. Dari jumlah itu, masih ada 20 juta jiwa yang belum merekam data dan memiliki E-KTP.
Pemerintah sendiri tetap akan melayani pembuatan E-KTP, untuk seterusnya, sesuai kewajiban pemerintah memberikan layanan kependudukan bagi seluruh rakyat Indonesia