Liputan6.com, Madiun,- Polisi dan Petugas Kantor Imigrasi Kelas Dua Madiun, Jawa timur, menahan 2 WNA RRC dari sebuah gudang penyimpanan barang elektronika.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (6/1/2017), kedua warga negara Republik Rakyat Cina (RRC) tersebut, didapati berada di sebuah gudang distributor produk telepon genggam di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Jawa Timur.
Saat aktivitas bongkar barang, sejumlah polisi dan petugas kantor imigrasi yang melakukan penggerebekan, menduga keduanya adalah karyawan manajemen distributor telepon genggam tersebut.
Advertisement
Wei Xianxin dan Liang Yiquan hingga kini masih diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas Dua Madiun, tuntutan hukum atau deportasi menunggu bila keduanya terbukti tak memiliki visa kerja di Indonesia.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.