Liputan6.com, Jakarta - Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian Pesawat Air Bus di BUMN.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (20/1/2017), kasus ini terungkap berdasarkan bukti komunikasi dan catatan perbankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practice Investigation Beraeu (CPIB).
Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Soetikno Soedarjo (SS), pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Advertisement
Emirsyah diduga menerima aliran dana atau suap dari Rolls Royce lewat perantara Sutikno Soedarjo.
Sebagai tersangka, Emir telah resmi dicekal beberapa hari lalu oleh Dirjen Imigrasi untuk bepergian keluar negeri.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.