Segmen 1: Rizieq Shihab Tersangka hingga Tembakau Gorila

Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sementara Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran tembakau gorila.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 02:40 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 02:40 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Sebagai tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman terhadap kasusnya di bawah 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis baru yakni tembakau gorila seberat satu kilogram lebih, yang dijual melalui media online, Istagram.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya