Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Sebagai tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman terhadap kasusnya di bawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis baru yakni tembakau gorila seberat satu kilogram lebih, yang dijual melalui media online, Istagram.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement
Â