Sigi: Bom Waktu Jaring Trawl

Pengunaan jaring trawl masih jadi primadona bagi sebagian besar nelayan setempat. Walaupun termasuk dalam kategori alat yang dilarang.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Mar 2017, 02:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2017, 02:30 WIB
Sigi: Bom Waktu Jaring Trawl
Pengunaan alat ini memang masih jadi primadona bagi sebagian besar nelayan setempat. Walaupun termasuk dalam kategori alat yang dilarang.

Liputan6.com, Lampung Pelabuhan Kuala penat Lampung Timur. Pelabuhan kecil tempat nelayan jaring nasional bersandar. 

Supriyanto, salah satunya. Bersama tiga anggota keluarganya, mereka mencoba peruntungan berburu hasil laut di Pesisir Pulau Sumatra. Hidup berdampingan dengan laut sudah dijalaninya sejak masih bocah.

Butuh waktu tiga jam lebih agar jaring tangkap ini disambar ikan. Setelah tiga jam berlalu, jaring dengan bentangan puluhan meter ini mulai ditarik kembali dan berharap adanya hasil berlimpah. Namun sayang, enam jam menebar jala hasilnya nihil. Beberapa bulan terakhir ini memang hasilnya tidak bisa diharapkan.

"Kalau melihat hasil sekarang emang agak kurang. Ya Apro (Perahu Trawl) kan ibaratnya mau menang sendiri, ikan kecil-kecil ini kena semua. Yah gimana lagi, lah dia kerjanya cuma nge trawl " Ujar Supriyanto.

Perahu berjaring trawl alias jaring tukang tarik memang menjadi momok bagi nelayan kecil jaring tradisional. Disini puluhan perahu berjaring troll bertengger di sepanjang dermaga dan tidak berhenti beraktivitas.

Jaring Trawl memang mempunya ciri khas tersendiri dalam sistem menjerat kumpulan ikan-ikan. Jaring ikan berbentuk kantong mengerucut ini dioperasikan dengan cara ditarik perahu. Lubang-lubang jaring pun sangat halus mengeruk apapun yang dilewatinya. Tidak sebatas ikan besar, ikan-ikan kecil sebesar korek api pun bisa ikut terjerat.

Pengunaan alat ini memang masih jadi primadona bagi sebagian besar nelayan setempat. Walau termasuk dalam kategori alat tangkap ikan yang dilarang. Peraturan perikanan dan kelautan No 71 Tahun 2016 menjelaskan alat penangkap ikan sejenis troll atau pukat dilarang di Indonesia. Selain dilarang secara aturan hukum, penggunaan alat ini juga faktanya membuat seret nelayan jaring kecil.

Apa yang sebenarnya yang membuat perahu trawl ini bebas berkeliaran untuk menangkap ikan? Simak tayangan video selengkapnya dalam Sigi SCTV , Minggu (19/3/2017), berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya