Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengkampanyekan sertifikasi halal di pusat perbelanjaan di Jakarta. Kemenag mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik mikro ataupun makro untuk segera memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
VIDEO: Kampanye Kemenag Mengenai Sertifikasi Halal di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengkampanyekan sertifikasi halal di pusat perbelanjaan di Jakarta. Kemenag mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik mikro ataupun makro untuk segera memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
diperbarui 19 Mar 2023, 14:05 WIBDiterbitkan 19 Mar 2023, 14:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Struktur Kementerian Ekraf Pertama Resmi Terbentuk, Masih Cari Kantor Usai Pisah dari Kemenpar
Harga Emas Anjlok, Ini Gara-garanya
CEO Apple Tim Cook Sumbang Dana Pribadi Rp 16 Miliar untuk Pelantikan Donald Trump
Tirakat Gus Baha yang Selama Ini Dirahasiakan, Dibocorkan oleh Adiknya
Ciri Monera: Karakteristik Unik Organisme Prokariotik
Dugaan Kayu Ilegal untuk PLTU di Tengah Target Tekan Deforestasi Jadi Sorotan
350 Caption About Nature Inspiratif untuk Media Sosial
IHSG Berpotensi Naik, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 7 Januari 2025
Fungsi Bulu Mata: Pelindung Mata yang Sering Terabaikan
Ibu Rumah Tangga Ini Sambut Senang soal Pemerintah Mulai Program Makan Bergizi Gratis
Hari Paling Romantis di Tahun 2025 untuk Tiap Zodiak, Bagian I
Pesawat Air New Zealand Batal Lepas Landas pada Detik-detik Terakhir Gara-gara Burung