Liputan6.com, Gorontalo - Petugas gabungan dari Polsek Pelabuhan Gorontalo, Karantina Ikan dan Hewan, serta Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) berhasil mengamankan puluhan ekor tikus, kelelawar, dan musang. Satwa yang telah mati dan siap untuk dikonsumsi tersebut dibawa oleh seorang penumpang kapal KMP Moinit. Hewan-hewan tersebut ditemukan saat kapal bersandar di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Rabu (26/2/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes melalui Kapolsek Pelabuhan Gorontalo Ipda Reza Reynaldi, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan penumpang kapal, petugas mendapati sebuah kotak mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa kotak tersebut berisi 48 ekor tikus, 21 ekor kelelawar, dan tiga ekor musang dengan berat total sekitar 30 kilogram. Hewan-hewan tersebut sudah dalam kondisi mati dan dijual ke wilayah Sulawesi Utara. “Awalnya petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang sebagai bagian dari prosedur keamanan. Saat membuka salah satu kotak, kami menemukan hewan-hewan ini," kata Ipda Reza.
Advertisement
Baca Juga
Setelah dicari tahu, pemiliknya, seorang pria berinisial KRT (36) yang berasal dari Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengiriman hewan tersebut. Lebih lanjut, Ipda Reza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, KRT mengaku membawa hewan-hewan tersebut untuk sebuah acara keluarga yang akan digelar di Sulawesi Utara.
Advertisement
Namun, karena tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan, pengiriman ini dinilai ilegal dan harus dihentikan oleh petugas. Menurut peraturan yang berlaku, setiap pengiriman hewan, baik yang masih hidup maupun sudah mati, wajib dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
Tanpa dokumen tersebut, hewan-hewan tersebut berisiko membawa penyakit dan mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, petugas segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. “Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa semua jenis daging dan hewan yang dikirim atau dibawa melintasi wilayah harus memiliki dokumen resmi. Jika tidak, maka akan langsung kami tindak tegas dan dilakukan penyitaan. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mencegah penyebaran penyakit dari hewan yang tidak terjamin kesehatannya,” tegas Ipda Reza.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hewan-hewan tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Karantina Ikan dan Hewan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan hewan-hewan ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya yang sering melakukan perjalanan dengan membawa barang bawaan berupa hewan atau hasil hewan, untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Pemerintah terus memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.