Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap DO. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar. Apakah vonis hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan?
VIDEO: Kopi Pagi: Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Mario Dandy, Sudah Penuhi Rasa Keadilan Korban ?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap DO. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar. Apakah vonis hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan?
diperbarui 10 Sep 2023, 19:02 WIBDiterbitkan 10 Sep 2023, 19:02 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar 8 Negara Paling Terpelajar di Dunia, Bagaimana Posisi Indonesia?
9 Ide Desain Dekorasi Teras yang Minimalis Namun Tetap Elegan dan Estetik
8 Contoh Desain Kamar Tidur Minimalis, Tata Ruang Mungil dengan Cantik
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Desak Pelaku Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Diproses Hukum
5 Bahasa Tubuh yang Menambah Daya Tarik, Membuat Anda Terlihat Lebih Atraktif
Tak Lekang Oleh Waktu, Ini Tren Rumah Bergaya Klasik Eropa yang Elegan
Nyeri Kaki Bisa Jadi Gejala Kanker Pankreas, Jangan Anggap Sepele
5 Rekomedasi dan Cara Konsumsi Gula untuk Penderita Kolesterol dan Diabetes
Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025
AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya
8 Potret Moana Anak Ria Ricis Ikuti Berbagai Les, Biaya Capai Rp31 Juta Sebulan