Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap DO. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar. Apakah vonis hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan?
VIDEO: Kopi Pagi: Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Mario Dandy, Sudah Penuhi Rasa Keadilan Korban ?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap DO. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar. Apakah vonis hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan?
Diperbarui 10 Sep 2023, 19:02 WIBDiterbitkan 10 Sep 2023, 19:02 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa di Jerman Layani Penyimpanan Kripto untuk Institusi
IPO, Medela Potentia Tawarkan 3,5 Miliar Saham
Kebutuhan Naik Selama Ramadan, Bagaimana Pasokan Listrik PLN?
Kue Apangi, Warisan Kuliner Gorontalo yang Sarat Makna dan Diburu saat Ramadan
7 Resep Pisang Coklat Lumer yang Menggugah Selera, Bikin Nagih
12 Maret 1968: Penemuan Minyak di Prudhoe Bay yang Mengubah Alaska
Asosiasi Keberatan Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2025
Masih Punya Utang, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Begini Kata Buya Yahya
Alhamdulillah, Grab Indonesia Kasih THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol
Cara Beli Tiket MRT Kuala Lumpur dengan Vending Machine, Mudah dan Cepat
Menteri Hanif Bakal Bongkar Tempat Wisata di Bekasi dan Sentul Jika Merusak Lingkungan
Saat 4 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Mesin Las