Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap DO. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar. Apakah vonis hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan?
VIDEO: Kopi Pagi: Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Mario Dandy, Sudah Penuhi Rasa Keadilan Korban ?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap DO. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar. Apakah vonis hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan?
Diperbarui 10 Sep 2023, 19:02 WIBDiterbitkan 10 Sep 2023, 19:02 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Jelang Ramadan, 63 Pelaku Premanisme Dibekuk di Pemalang
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?