Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk membayarkannya sebagai bentuk pembersihan diri, sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.
Umumnya zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok atau sejumlah uang yang setara, dengan harapan dapat meringankan beban orang-orang yang membutuhkan agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita sama seperti yang lainnya.
Advertisement
Namun, meskipun zakat fitrah adalah suatu kewajiban, tidak sedikit yang merasa kebingungan atau ragu apakah mereka tetap diwajibkan untuk membayar zakat di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Advertisement
Baca Juga
Terutama bagi mereka yang masih memiliki utang, baik itu utang konsumtif, utang usaha, atau utang lainnya yang belum bisa dilunasi. Lantas, jika seseorang mempunyai utang dan jatuh tempo di saat dia harus membayar zakat fitrah, maka mana yang harus didahulukan?
Pengasuh LPD Al-Bahjah Buya Yahya, dalam hal ini mengemukakan pandangannya mengenai kewajiban zakat fitrah bagi mereka yang sedang dalam keadaan berutang.
Saksikan Video Pilihan ini:
Kewajiban Zakat Fitrah bagi Setiap Muslim
Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama yang sangat mulia, yaitu untuk membersihkan jiwa. Kewajiban ini tidak terbatas pada orang tertentu saja, tetapi wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
"Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa kita maka zakat fitrah itu wajib bagi semua orang, anak kecil dan yang lainnya kaya atau melarat, yang penting di hari itu itu dia kaya, di hari raya saja, kaya di hari raya artinya ada yang dimakan, pokoknya kebutuhan hari itu tercukupi, selebihnya adalah dizakat, keluarkan zakat fitrah cuma 2,5 kg per orang," ucapnya, dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Namun, kehidupan tak selalu berjalan sesuai rencana. Ada kalanya seseorang dihadapkan pada situasi di mana mereka memiliki utang yang harus dibayar pada waktu tertentu. Lalu, dalam kondisi seperti ini, apakah kewajiban zakat fitrah tetap berlaku?
"Kalau ndak ada lagi, harus bayar utang, bayar utang, nggak usah bayar zakat, tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah atau bahkan Anda ingin bayar zakat ngutang juga sah kok," jawabnya.
Advertisement
Keringanan dalam Membayar Zakat Fitrah
Islam memberikan kelonggaran, bagi mereka yang memang berniat untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah meskipun tidak memiliki cukup uang. Seseorang boleh saja meminjam uang dengan niat untuk membayar zakat fitrah, asalkan tidak terbebani oleh utang tersebut.
"Karena Anda punya duit, Aku punya duit nanti hari raya keenam, sekarang gak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat sah, boleh, sah, biarpun tidak dipaksakan, tidak harus seharusnya," jelas Buya Yahya.
Terakhir, bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki apa-apa pada hari raya dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar, kewajiban zakat fitrah bisa dikesampingkan.
"Kalau utang jatuh tempo yang orang itu menunggu-nunggu, kalau kita bayar kita ndak punya duit hari itu, ndak punya makanan hari itu, maka gak usah zakat fitrah, seperti itu," pungkasnya.
