Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar pada Selasa sore. Dalam sidang itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, sesuai Keputusan No. 2 MKMK.
VIDEO: MKMK Putuskan Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Terbukti Melanggar Kode Etik
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar pada Selasa sore. Dalam sidang itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, sesuai Keputusan No. 2 MKMK.
diperbarui 08 Nov 2023, 17:26 WIBDiterbitkan 08 Nov 2023, 17:26 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tentang Visa Italia dan Tempat Mengurusnya di Jakarta
Generasi Ini Diramal Jadi Generasi Terkaya dalam Sejarah, tapi Dinilai Tak Bisa Mengelolanya
Penting, Penyadaran Kesehatan Mata dan Mental di Masyarakat
Sah, MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Wali Kota Cilegon Resmikan Sumber Air Bersih ke-9 di Kelurahan Gerem
Aturan Baru Gunung Fuji: Pendaki Dikenakan Tiket Masuk Rp202 Ribu
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Berbagai Kampus, Kumpul di Banyuwangi Perkuat Jejaring Geopark
Ayu Ting Ting Dipanggil Ayah Muhammad Fardhana Sebelum Putuskan Batal Nikah, Bahas Apa?
Pemerintah Indonesia Akan Kirim Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945