Liputan6.com, Jakarta Hak angket diinisiasi oleh oleh 4 fraksi yakni Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. 'Ahok-Gate' muncul karena pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI meski sudah menjadi terdakwa.
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
Ketua DPR: Hak Angket Ahok Harus Tetap Sesuai Hukum
Surat Usulan Hak Angket Ahok Akhirnya Bergulir di Paripurna
Rapat Paripurna Hak Angket Ahok Berlangsung Sepi
Surat Pengajuan Hak Angket Status Ahok Dibacakan di Paripurna DPR