Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merapatkan pembahasan rencana kelanjutan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap usai pelaksanaan Asian Games 2018.
Agenda rapat tersebut berdasarkan surat yang beredar yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis, 30 Agusutus 2018.
Surat dari Kadishub DKI Jakarta tersebut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap usai Asian Games. Rapat tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dishub DKI Jakarta pada Jumat pada pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Rencananya, rapat mengundang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, Masyarakat Transportasi Indonesia, Pengguna Commuter Line Mania, Forum Diskusi Transportasi Indonesia, dan lainnya.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap setelah Asian Games guna menghadapi perhelatan Asian Paragames di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.
"Saya merekomendasikan (ganjil-genap) sampai Paragames selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/8/2018).Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Â
Situasi Tak Jauh Beda
Dia memperkirakan situasi dan kondisi kegiatan Asian Para Games di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta. Terlebih menurut Yusuf, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak perlu menyosialisasikan kembali penerapan perluasanan ganjil genap saat Asian Para Games.
Hal itu lantaran para pemangku kepentingan hanya melanjutkan kebijakan dan regulasi ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Yusuf menyatakan kepolisian hanya mengusulkan, tapi Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan regulasi pembatasan kendaraan itu dilanjutkan atau tidak.
Berdasarkan evaluasi, polisi perwira menengah itu mengungkapkan pemberlakuan pelat nomor kendaraan ganjil genap meningkatkan kecepatan 20 km per jam hingga 30 km per jam dan jumlah pelanggaran semakin menurun.
"Masyarakat mulai beralih ke moda transportasi massal dibanding kendaraan pribadi," ujar Yusuf.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement