Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendukung penuh rencana pajak progresif bagi peti kemas atau kontainer yang berlama-lama parkir di pelabuhan. Hal ini untuk mengurangi waktu bongkar muat kapal (dwelling time).
"Sebenarnya itu merupakan otoritas dari pelabuhan dan para pelaku bisnis di pelabuhan," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono usai Konferensi Pers CIF di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Dia mendesak agar pelaku usaha segera mengeluarkan kontainer atau peti kemas barang-barangnya dari pelabuhan. Sebab kontainer yang mangkrak akan mengganggu aktivitas di sekitar pelabuhan.
"Pelabuhan itu jangan dijadikan tempat penimbunan, karena barang harus keluar setelah pemeriksaan selesai. Bukan malah jadi tempat menyimpan kontainer," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mendesak pengenaan pajak progresif terhadap kontainer maupun peti kemas yang sudah mangkrak cukup lama di kawasan pelabuhan.
"Bagus juga kontainer dikenakan pajak secara progresif. Kalau nongkrong lama biayanya dikasih mahal biar cepat-cepat dikeluarin. Kalau tidak pemiliknya, lelang atau reekspor karena sudah ada ketentuannya," tuturnya.
Pelabuhan, kata Hatta, bukan gudang tempat menyimpan barang. Sebab jika terjadi penumpukan peti kemas, maka akan meningkatkan waktu tunggu bongkar muat kapal (dwelling time).
"Kalau bayarannya lebih murah lebih baik taruh di situ daripada di taruh di gudang karena harganya mahal. Akhirnya dwelling time tidak turun-turun," ucapnya.