Terbukti Curang, Honorer Bodong Batal Jadi PNS

KemenPAN-RB memastikan peserta seleksi CPNS honorer kategori 2 (K2) yang melakukan kecurangan tidak akan diangkat menjadi PNS.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Mar 2014, 18:23 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 18:23 WIB
[FOTO] Guru Honorer Ancam Golput Jika Tak Jadi PNS
Seorang lelaki dewasa dengan memakai pakaian anak SD tampak terlihat diantara para pengunjuk rasa (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) honorer kategori 2 (K2) yang melakukan kecurangan tidak akan diangkat menjadi PNS.

"Itu sudah diantisipasi. Ini kan belum sepenuhnya tuntas, yang lolos seleksi tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka bisa dibatalkan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Dia mengatakan, didalam ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa honorer K2 itu adalah honoraium yang masa kerjanya minimal 1 tahun pada tanggal 1 Desember 2005, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006, bekerja terus menerus di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Jika tidak sesuai ketentuan, maka kembali ke aturan yang berlaku. Kalau urusannya administrasi, maka kena sangsi administrasi, tapi kalau berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan berdampak hukum, maka kembali hukum yang berlaku," lanjutnya.

Herman menjelaskan, pihak yang melakukan verifikasi administrasi awal pada proses rekruitmen ini yaitu instansi pemerintah dari masing-masing daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Tentu ini harus dilihat kasus per kasus. Jadi pihak sana yang bertanggung jawab secara proprosional sesuai kewenangan masing-masing. Sekarang sedang berproses. Kami sudah layangkan surat sejak awal kepada PPK dan BKD untuk secepatnya melakukan verifikasi," jelasnya.

Sementara itu, untuk peserta seleksi yang sudah dibatalkan kelulusan, maka akan digantikan oleh peserta lain yang telah sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, mekanisme penggantian ini akan dirumuskan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Itu nanti ditunggu, setelah data-datanya yang masuk ke Panselnas sudah beres semua, baru ditentukan bagaimana mekanisme menggantinya," ungkapnya.

Hingga saat ini, Herman mengaku pihak Kemen PAN-RB masih menunggu laporan formal dari kabupaten kota soal tindak kecurangan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir kalau ada K2 yang manipulatif akan terjaring, dan dia tidak akan diangkat menjadi CPNS. Karena ini baru pengumuman, jadi masih proses check and recheck," tandasnya.

 

Baca juga:

Lapor Polisi, ICW Bawa Bukti Kecurangan 1.228 Honorer Bodong

Usai Mabes Polri, ICW dan Honorer K2 Bakal Datangi LPSK

Ungkap Kecurangan Seleksi CPNS, ICW dan Honorer K2 Lapor Polisi

ICW: Ribuan PNS Honorer Siluman Diduga Lolos Tes

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya