Cek Laptop di Bandara, 10 WNI Ketahuan Pakai Software Bajakan

Kementerian Hukum dan HAM mengakui Indonesia selama ini menjadi gudang produk bajakan dunia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mar 2014, 16:02 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 16:02 WIB
Puluhan laptop ilegal asal Malaysia di Polsek Entikong, Sanggau, Kalbar. Barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka, Mekias Rusli. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi lahan subur peredaran perangkat lunak (software) bajakan, hal tersebut terbukti dari pemeriksaan petugas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Dari hasil pemeriksaan terhadap komputer jinjing atau laptop selama dua hari terakhir, pihak terkait menemukan setidaknya 10 laptop yang menggunakan program bajakan. 

Seorang petugas kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Einar Nathaniel mengungkapkan, ke-10 laptop yang menggunakan program bajakan tersebut seluruhnya milik warga negara Indonesia.

"Sejauh ini kami sosialisasi memberikan pengarahan ke masyarakat," ujar Einar di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Untuk saat ini, aparat penegak hukum masih menunggu aduan dari perusahaan pencipta program. "Kalau belum ada laporan dari pihak Microsoft, kita belum bisa apa-apa," katanya seraya menambahkan belum ditemukan adanya laptop milik asing 

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Marudut Manurung mengakui Indonesia saat ini mendapat sorotan khusus dari dunia. Dalam hal perangkat lunak, Indonesia bahkan dianggap menjadi gudang pembajak.

Untuk menghilangkan kesan tersebut, instansinya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada penumpang di Bandara untuk mengedukasi penumpang agar tidak menggunakan software palsu.

Untuk kerugian atas pembajakan software ini, Marudut belum bisa menyebutkan angkanya. " Kerugiannya belum, nanti," tegasnya.

Dari hasil sosialisasi, instansinya akan menentukan tindakan bagi pengguna software palsu sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2012. Hak cipta adalah eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untik itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kedepannya kita laksanakan penindakan, sekarang kita sosialisasi, dari temuan ini kita lakukan laporan kepimpinan akan gelar perkara," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya