Pajak Mobil Mewah Kerek Jualan Mobil Biasa, Wamenkeu Tak Khawatir

Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% segera berlaku.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Mar 2014, 15:48 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 15:48 WIB
Ferrari F40
(Foto: Therichest)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% segera berlaku.

Hal ini menyusul pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberlakukan penyesuaian pajak mobil mewah mulai bulan depan.

"Ya seharusnya begitu kalau sudah tanda tangan, harusnya sudah beres," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jumat (21/3/2014).

Dia mengakui bahwa tujuan pengenaan pajak lebih tinggi untuk tunggangan-tunggangan mewah adalah untuk mengurangi impor mobil kelas premium ke depan.

Namun Bambang tak khawatir jika aturan tersebut justru berpotensi mengerek peningkatan penjualan mobil biasa yang saat ini mencapai lebih dari satu juta unit.

"Biarin saja (naikkan penjualan mobil biasa). Yang penting kan kita mau mengurangi, karena tujuannya bukan masalah penerimaan tapi  mengurangi mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," terang dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya