Liputan6.com, Jakarta Giliran Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berkomentar tentang kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dari sebelumnya 75% menjadi 125%. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku bulan depan.
Dia menilai hal tersebut memang perlu dilakukan pemerintah untuk menekan impor barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan utama.
"Ini bagian dari proses untuk mengurangi impor. Jadi untuk mengefisiensikan impor dan dengan harapan supaya ekspor kita lebih baik," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, meskipun tidak dapat memperkirakan secara pasti persentase pengurangan impor yang bisa tercapai, namun jika melihat dari lonjakan kenaikan pajak ini, seharusnya impor yang bisa ditekan juga cukup besar.
"Kalau naiknya jadi 125% artinya dapat berkurangnya banyak. Kita berharap begitu, karena mobil-mobil dalam negeri juga sudah bagus-bagus. Kalau secara persentase saya tidak tahu, kalau itu coba tanya ke Menteri Keuangan," tandas da.
Seperti diketahui, penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah jilid I yang dirilis pada 23 Agustus 2013 dan didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. Trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Restui PPnBM Mobil Mewah, Mendag: Mobil Lokal Sudah Bagus
Giliran Mendag Muhammad Lutfi berkomentar tentang kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) kendaraan bermotor menjadi 125%.
diperbarui 21 Mar 2014, 19:09 WIBDiterbitkan 21 Mar 2014, 19:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum
Intip, Harga Emas Antam Hari ini 31 Januari 2025
Penyidik Berhasil Temukan Kotak Hitam Pesawat American Airlines yang Tabrakan dengan Black Hawk
Simak, Jadwal Pendaftaran SNBP 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Arti Mimpi Suami Digigit Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN