Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi secercah harapan bagi peningkatan reformasi birokrasi di Indonesia. Pasalnya dalam payung hukum tersebut menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berkinerja selama satu tahun bisa dipecat oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo mengakui Kementerian/Lembaga sulit memberhentikan PNS.
"Sekarang PNS yang tidak bekerja dapat diberhentikan, kalau dulu kan tidak bisa diberhentikan kecuali dia makar (pengusutan yang mengganggu stabilitas negara), dihukum penjara 4 tahun dan seterusnya, serta berselingkuh," tegas dia di kantornya, Senin (24/3/2014).
Advertisement
Mekanisme pemecatan, tambah Eko, lebih dulu diberikan Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga, lalu pemberhentian. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS dengan tingkat golongan tertinggi sekalipun, seperti Eselon I dan II.
"Kalau Eselon I dan II tidak berkinerja setahun maka diberi kesempatan enam bulan, lalu pindah atau turun jabatan. Jika tidak berkinerja lagi dipecat," terang dia.
Aturan ini, sambung Eko, sudah berlaku sejak 1 Januari 2014. Sehingga setiap PNS harus mempunyai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mendukung birokrasi berbasis performance.
"Sistem penggajian pun sekarang ini akan dihubungkan antara posisi based dengan performance based. Position based meliputi beban pekerjaan, tanggung jawab jabatan yang digabungkan dengan performance based. Jadi kalau PNS yang tidak berkinerja tahunan akan memperoleh pendapatan jauh lebih kecil dibanding teman-temannya yang berkinerja. Ini fair kan," jelas Eko.