Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 800 orang nasabah PT Exist Assentindo harus menelan pil pahit karena tertipu Rp 1,3 triliun. Dana yang diinvestasikannya raib entah ke mana lantaran perusahaan milik Chaidi The tersebut mengalami gagal bayar.
Lalu bagaimana reaksi Exist Assentindo?
Baca Juga
Pihak perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assetindo Ferry Richardo menjelaskan, masalah yang dihadapi oleh perusahaan yang dianggap melakukan penipuan tersebut.
Dia menuturkan adanya kesalahan manajemen karena perusahaan investasi ini menggunakan dana jangka pendek yang dihimpun dari para investor untuk investasi di bidang properti yang bersifat jangka panjang, yaitu jual-beli rumah.
Pada tahun ke-6, sirkulasi keuangan perusahaan itu mandek karena tanggungjawab berupa kewajiban membayar keuntungan kepada investor, pembiayaan operasional kantor dan komisi kepada tim marketing harus tetap dilakukan sementara penyelesaian pada bisnis properti tidak semudah yang dibayangkan.
Advertisement
"Bisnis perumahan yang perusahaan jalankan, jadi kita berikan pinjaman untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. Sementara investor kita berikan keuntungan per 3 bulan, per 6 bulan dan per tahun. Jadi kecepatan uang masuk dan keluar perusahaan tidak seimbang," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/3/2014).
Kemudian pada Agustus 2013, saat perusahaan mulai tersendat memberikan keuntungan kepada investor, terjadi kepanikan diantara investor dan marketing. Marketing tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya karena khawatir, dan ini terakumulasi di mana perusahaan saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah yang terjadi cash flow out perusahaan jalan terus.
"Uang perusahaan banyak keluar untuk komisi, biaya operasi, sewa gedung, pembayaran pajak. Sementara bisnis properti yang kami jalani berjalan lambat. Jadi saat perusahaan butuh uang cash, itu tidak ada," lanjutnya.
Ferrry membantah tuduhan perusahaan telah melakukan penipuan, karena perusahaan ini telah berjalan pada tahun ke-7. Dia menyebutkan bahwa hingga tahun ke-5 perusahaan berjalan dengan baik dan beberapa investor telah menikmati komisi dan keuntungan.
"Beberapa orang juga telah memperpanjang perjanjiannya, ada yang sudah lebih dari 5 kali. Ini artinya bisnis ini sebenarnya berjalan baik," katanya.
Dia menyatakan, bisnis pada bidang investasi keuangan ini memang sangat rentan kesalahan. Saat perusahaan mengalami gagal bayar, maka langsung timbul efek lain.
"Yang memperparah itu terjadi akumulasi kekecewaan dari marketing dan investor, sehingga kita tidak bisa bekerja secara optimal. Kita mengerti akumulasi kekecewaan itu, tapi jangan mengarah pada hal yang negatif. Makanya sebelum semakin parah, perusahaan ambil jalan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga investasi investor bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan," jelasnya.
Baca juga:
Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri
Ketipu Rp 20 Miliar, Nasabah Exist Assentindo Meninggal
Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum
Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo
Â
Â
Â