BI Musnahkan Rp 105,3 Triliun Uang Lusuh Sepanjang 2013

Bank Indonesia (BI) sepanjang 2013 berhasil menarik dan menghancurkan Rp 105,3 triliun uang lusuh atau uang tidak layak edar (UTLE).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Apr 2014, 19:01 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2014, 19:01 WIB
Rupiah
(Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) sepanjang 2013 berhasil menarik dan menghancurkan Rp 105,3 triliun uang lusuh atau uang tidak layak edar (UTLE).

Jumlah tersebut meningkat 121,4% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 47,6 triliun.

Dikutip dari Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2013, Sabtu (5/4/2014), melaporkan kegiatan pemusnahan uang rupiah dilakukan dalam rangka meningkatkan standar kualitas uang yang diedarkan ke masyarakat.

Rasio pemusnahan UTLE terhadap inflow rupiah yang masuk ke Bank Indonesia pada tahun 2013 sebesar 24,1%, meningkat dibandingkan tahun 2012 sebesar 13%.

Sementara untuk jenis pecahan yang dimusnahkan terdiri dari uang kertas senilai Rp 105,28 triliun dan uang logam senilai Rp 18 miliar.

Berdasarkan lembaran yang dimusnahkan, pangsa pemusnahan uang kecil yaitu pecahan Rp10 ribu dan yang lebih kecil mencapai 66,2% dari total pemusnahan UTLE. Untuk pecahan uang Rp20 ribu sebanyak 7%, pecahan Rp50 ribu sebanyak 21% dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 6%.

Tingginya pangsa uang pecahan kecil yang dimusnahkan mencerminkan bahwa perputaran uang pecahan kecil di masyarakat frekuensinya lebih tinggi dibandingkan uang pecahan besar.

Selain itu frekuensi yang lebih tinggi pada uang pecahan kecil juga mempengaruhi kondisi uang tersewut sehingga lebih cepat dimusnahkan.

Berdasarkan wilayah, selama tahun 2013 jumlah pemusnahan uang rupiah tertinggi terdapat di wilayah Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta).

Jumlah UTLE yang dimusnahkan di Pulau Jawa adalah sebesar Rp50,1 triliun atau sebesar 47,6% dari jumlah UTLE yang dimusnahkan.

Pemusnahan uang rupiah tersebut dilakukan terhadap uang yang kondisinya sudah lusuh, cacat dan yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran yang berasal dari penyetoran perbankan dan masyarakat.

Uang yang sudha dimusnahkan tersebut akan digantikan dengan uang rupiah baru dan uang layak edar yang berasal dari setoran perbankan dan masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya