Mobil Murah Nekat Tenggak Premium, Siap-siap Garansi Hangus

Pemerintah sebenarnya tak perlu menggodok sanksi bagi konsumen yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada mobil murahnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Apr 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sebenarnya tak perlu menggodok sanksi bagi konsumen yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).

Sebab produsen mobil telah memberlakukan ketentuan bagi pengguna yang mengisi tangki kendaraan LCGC dengan premium.

Presiden Direktur PT Indomobil Suzuki Internasional, Soebronto Laras menyatakan, ketentuan itu diberlakukan untuk garansi distributor. Sehingga cara ini diperkirakan akan meminimalisir pemakaian BBM subsidi pada mobil murah.

"Setiap produsen pasti ada garansi, biasanya diberikan tiga tahun. Tapi jika pakai BBM subsidi, maka garansinya bisa hangus, nggak bisa klaim," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (17/4/2014).

Sesungguhnya, sambung Soebronto, produsen sudah mendesain mesin kendaraan LCGC untuk penggunaan RON 92-93 alias Pertamax.

"Karena kalau pakai BBM beroktan 88 atau premium, maka pembakaran nggak akan sempurna dan akhirnya mobil cepat rusak," jelas dia.

Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia ini menilai, mobil murah jauh lebih irit dari mobil biasa. Semakin banyak masyarakat menggunakan mobil murah justru malah akan menguntungkan pemerintah.

"Mobil murah hemat bahan bakar karena 20 kilometer (km) per liter. Jadi malah menggantikan mobil biasa yang boros BBM," ujarnya.

Di samping itu, kata dia, jumlah mobil murah saat ini belum terlampau banyak. "Di tiga bulan pertama, kendaraan LCGC terjual 45 ribu unit dan itu cuma 14% dari penjualan mobil keseluruhan," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya