OJK Lahir Karena BI Dianggap Gagal Awasi Bank

Pendirian OJK memakan waktu 10 tahun hingga efektif beroperasi pada 1 Januari 2014.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Mei 2014, 12:09 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2014, 12:09 WIB
OJK
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menyatakan ide pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) muncul karena Bank Indonesia (BI) dinilai gagal mengawasi bank.

Saat Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1997-1998, sebanyak 16 bank dilikuidasi dan 38 bank dibekukan izinnya, sedangkan sisanya bank-bank bermasalah diminta merger secara paksa. Saat itu, Indonesia memiliki jumlah bank sangat banyak yaitu sekitar 240 bank.

"Saat itu muncul analisis bahwa ambruknya bank itu sebagai  kegagalan BI dalam awasi sektor perbankan. Maka mulai  diwacanakan perlunya lembaga baru disebut lembaga pengawas sektor keuangan," terang dia dalam diskusi bertemakan 'Haruskah OJK Dibubarkan' di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Dalam pembentukannya, lanjut Ryan, seluruh pemangku kepentingan telah dilibatkan, mulai dari pemerintah, BI, DPR, dan publik. Lahirlah OJK melalui Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011. OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan tidak hanya mengawasi perbankan tapi juga industri keuangan non bank. 

"Pembentukan OJK ini juga merupakan hasil studi banding ke berbagai negara baik yang sukses dan gagal menerapkannya," katanya.

Ryan menyebutkan pendirian OJK memakan waktu 10 tahun hingga efektif beroperasi pada 1 Januari 2014. Baru beroperasi empat bulan, muncul desakan dorongan untuk dibubarkan. "Jika dibubarkan, itu makan waktu lama dan butuh energi besar. Saya ingatkan dalam proses pendidian OJK, RUU suah dikomunikasikan ke publik, mestinya kalau ada protes munculnya saat itu,"

Jika OJK masih ada kelemahan, sebaiknya diamandemen saja UU OJK. Bukan lantas dibubarkan lembaganya. Salah satu yang diperlukan OJK adalah sebuah badan pengawas untuk menjaga lembaga itu berjalan sesuai koridornya.

"Kalau tidak ada, siapa bagian negur OJK," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar menegaskan, kehadiran OJK merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang kemudian diamandemen dalam UU Nomor 3 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut ditegaskan pengawasan bank harus dipisahkan dari bank.

"Jadi kalau alasannya seperti itu ya tidak tepat. Bank Indonesia itu bagian dari UUD, sementara UU OJK merupakan turunan dari UU BI, jadi semuanya terkait," papar dia.

Dia juga menjelaskan, OJK lahir karena pemerintah menilai BI dianggap gagal mengawasi bank.  Setelah peran pengawasan bank dilepas, BI kini lebih fokus ke kebijakan moneter dan inflasi.

"Penggugat tidak paham historis dari OJK dan kegagalan BI," terang dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya