Pemerintah Buka Opsi Naikkan Harga BBM di APBNP

Pokok-Pokok dalam RAPBN 2015 telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mei 2014, 07:55 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 07:55 WIB
Menkeu Chatib Basri
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Sidang Paripurna dengan salah satu agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Ada opsi untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam RAPBN Perubahan 2014 yang akan disidangkan Rabu (21/5/2014) depan.

Menteri Keuangan, Chatib Basri menjelaskan, dalam paripurna tersebut akan dibahas mengenai kerangka ekonomi makro. "Sekaligus juga pokok-pokok kebijakan fiskal," terangnya seperti ditulis Selasa (20/5/2014).

Menurut Chatib, Pokok-Pokok dalam RAPBN 2015 tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. Dia mengaku, Chairul tidak memberikan wejangan atau rekomendasi khusus mengenai RAPBN tersebut.

Sementara untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014 yang akan digelar Rabu (21/5) bersama DPR, Chatib belum mau membuka rinciannya. "Dokumen APBN-P tahun ini sudah masuk ke DPR. Untuk detailnya nanti saja tanggal 21 ini," ucap Chatib.

Terkait kemungkinan menurunkan sunsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada APBN-P 2014, dia enggan menyatakan secara spesifik. "Semua opsi harus dibuka supaya defisit anggaran bisa terjaga di level 2,5%. Supaya pasar tenang dan pemerintahan bisa berjalan," tandas Chatib.

Menurut informasi di laman resmi DPR, Sidang Paripurna hari ini akan diselenggarakan tepat pukul 10.00 WIB. Agenda sidang tersebut antara lain membahas pertama, keterangan pemerintah mengenai pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2015.

Kedua, penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2013 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan. Ketiga, pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya