80% Karyawan Newmont Dirumahkan Mulai 1 Juni 2014

Newmont bakal mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat pada 1 Juni 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mei 2014, 16:31 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 16:31 WIB
Newmont
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 80% pekerja PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terancam dirumahkan mulai 1 Juni 2014. Langkah itu diambil karena mulai perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) bakal mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat.

"Jadi kami (pekerja) kondisi jumlahnya sekarang di PTNNT total 9.000 orang termasuk subkontraktor 3.800 orang, akan dirumahkan 80% mulai 1 Juni,"  kata Ketua Pimpinan Serikat Pekerja  Serikat Pekerja Nasional PTNNT Nasrudin saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (20/5/2014).

Nasarudin menjelaskan, langkah itu diambil Newmont seiring aturan bea keluar pada hasil tambang mineral olahan yang akan diekspor, atas diterapkannya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Untuk itu, para pekerja meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar bea keluar tidak membuat mereka dirumahkan, dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami pekerja menjadi korban atas kebijakan ini yang dikeluarkan pemerintah. Kami menginginkan supaya kordinasi yang baik semua kementerian yang ada dan perusahaan," terangnya.

Nasrusdin menegaskan aksi tersebut merupakan inisiatif para pekerja, tidak diboncengi oleh perusahaan. "Dalam aksi ini tidak didukung perusahaan tapi inisiatif pekerja, kami lobi-lobi pemerintah supaya hal itu tidak terjadi. Kalau tidak ada perubahan bea keluar pasti dirumahkan," pungkasnya.

Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto sebelumnya menjelaskan, perseroan bakal mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat mulai 1 Juni 2014. Langkah ini diambil karena perusahaan belum juga memperoleh izin ekspor mineral dari pemerintah.

Kebijakan perusahaan ini bisa dihindari jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.

Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor.

Alasan perseroan mengurangi kegiatan produksi karena fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.

Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.

Langkah ini diambil untuk menghemat dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu.

Rencananya, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni. PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

“Kami mendukung tujuan utama kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri dan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan ekspor kembali dan melindungi lapangan kerja yang ada, bisnis lokal, dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari Batu Hijau,” ujar Martiono. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya