Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membenarkan bahwa banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang mengundurkan diri (resign) dan pindah ke perusahaan swasta karena tergiur gaji tinggi. Oleh karena itu, Kementerian yang membawahi Ditjen Pajak ini berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keberadaan pegawai pajak tersebut dengan tawaran yang lebih baik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengakui, banyak PNS mencari kesempatan yang lebih menjanjikan dari sisi pendapatan baik ke perusahaan swasta maupun industri lain.
"Sumber daya manusia keluar atau dibajak bukan hanya antara swasta dan pemerintah, juga antara jenis industri. Misalnya saat jadi PNS di sektor keuangan, jika sektor tambang lebih menggiurkan maka akan pindah," jelas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Kiagus menyebut, pihaknya tak mampu menghalangi niat dari para PNS untuk keluar dan pindah bekerja. Pihaknya hanya bisa menunda keinginan selama satu tahun.
"Orang yang mengundurkan diri tidak bisa dihalang-halangi cuma bisa ditunda. Ditunda pun maksimal cuma setahun, kecuali dia sedang dalam masa pemeriksaan atau ikatan dinas," cetusnya.
Dia mengatakan, pihaknya tengah memperbaiki kondisi kerja di lingkungan Kemenkeu. Salah satunya terkait besaran gaji dan manfaat lain di luar finansial yang bisa diperoleh PNS.
"Ini yang sedang dirumuskan, mungkin gaji kami lebih kecil atau sama, tapi kami punya potensi menyekolahkan PNS," ucapnya.
Lebih jauh dia mengklaim, bahwa gaji PNS di Kemenkeu cukup besar dibandingkan kementerian dan lembaga lain. Pihaknya juga memastikan tak ada pemotongan gaji maupun remunerasi PNS.
"Memang tidak ada pemotongan kok. Gaji kami dibandingkan swasta ada di level menengah, tapi sudah cukup memadai di pasar tenaga kerja," tutup Kiagus.(Fik/Gdn)
Banyak Pegawai Pajak Resign, Kemenkeu Klaim Gaji Sudah Tinggi
Kementerian Keuangan memastikan tak ada pemotongan gaji maupun remunerasi PNS.
diperbarui 30 Mei 2014, 15:42 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 15:42 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Aktivitas Transfer Manchester United di Bursa Januari 2025: Siapa yang Pergi dan Datang?
Kaleidoskop 2024: Deretan Peristiwa di Kalteng, dari Misteri Hilangnya Mahasiswa hingga Penampakan 'Awan Kinton'
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Khidmat, Malam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Para Ketua Umum Parpol Kumpul di Kediaman Prabowo, AHY Akui Bahas Soal Politik
Libur Nataru Jumlah Penumpang di Bandara Banyuwangi Meningkat, Tingkat Keterisian Capai 92 Persen
Tidak Terpakai di Olympique Lyon, Wilfried Zaha Jadi Incaran Klub MLS
Prabowo Tegaskan Bukan Memaafkan Koruptor: Enak Aja, Udah Nyolong
VIDEO: Wamen Komdigi Pastikan Kualitas Internet Baik Selama Libur Nataru
Jangan Coba-Coba Dzalim ke Orang Seperti Ini, Konsekuensinya Mengerikan Kata Buya Yahya
VIDEO: PT Sritex Pailit, Para Karyawan Gelar Doa Bersama
Viral Penjual Bakso Perbaiki Jalan Dusun di Malang Pakai Uang Pribadi, Biayanya Tembus Rp1,7 Miliar