Menperin Ingin Kenaikan Tarif Listrik Adil bagi Industri

Perusahaan go public sebaiknya diberikan insentif sehingga mendorong perusahaan tertutup untuk go public.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jun 2014, 18:53 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2014, 18:53 WIB
Menperin MS Hidayat
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat akan mendukung Kementerian ESDM jika kementerian yang bergerak dalam bidang energi tersebut berkeinginan untuk menyamaratakan kenaikan tarif listrik industri golongan I3 go public dan non-go public.

"Pokoknya asal jangan diskriminatif," ujar Hidayat di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014).

Bahkan menurut Hidayat, seharusnya pemerintah lebih mementingkan perusahaan atau industri yang telah go public untuk diberikan insentif. Dengan demikian, langkah itu akan mendorong perusahaan non-go public  beralih menjadi go public.

"Karena hal itu bertolak belakang dengan policy kita di mana harus memberikan insentif kepada go public. Agar supaya banyak perusahaan yang  go public. Jadi merangsang yang lain supaya go public," jelasnya.

Meski demikian, Hidayat mengaku masih menunggu hasil rapat yang dilakukan pemerintah dengan DPR terkait hal tersebut. "Ini di DPR kan sedang diproses. Pokoknya yang perlu dicatat, tidak boleh diskriminatif," ujar Hidayat.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I3 khusus untuk perusahaan go public dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4 dengan daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Kenaikan tarif listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya