Rapelan Cair Awal Bulan Depan, Gaji ke-13 PNS di Pertengahan Juli

Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Jun 2014, 21:45 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 21:45 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal membayarkan kenaikan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Juli 2014. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan depan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (24/6/2014), informasi ini disampaikan Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono.

Pemerintah telah menaikkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mulai 1 Januari 2014. Kebijakan baru tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei ini. Artinya ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji.


“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, di mana pembayaran kenaikan gaji umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.

Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.

"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Azwar.

Rapelan Pensiunan

Pembayaran Pensiunan

Terkait dengan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu, pemerintah juga menaikan penetapan uang pensiun pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kuspriyo Murdono, untuk rapelan bagi para pensiunan itu akan dilakukan setelah pembayaran rapelan untuk PNS, TNI/Polri yang aktif.

“Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan,” ujarnya. (Ndw)

Baca juga:

Intip Gaji Pegawai Negeri Terbaru Setelah Ada Kenaikan

Gaji Terendah TNI/Polri Rp 1,4 Juta, Tertinggi Rp 5,3 Juta

Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan Veteran Naik

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya