Liputan6.com, Jakarta - Para pedagang rokok mengaku berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan para produsen rokok untuk memasang gambar menyeramkan atau pictorial health warning (PWH) tidak akan berpengaruh kepada penjualan mereka.
Salah seorang pedagang rokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Amin (55) mengaku, masyarakat Indonesia sulit untuk melepaskan kebiasaan merokok. Oleh sebab itu, ia memperkirakan pencantuman gambar seram di kemasan rokok tidak akan menurunkan omset penjualan rokok.
"Kalau menurut saya, namanya perokok, jangankan gambar, tulisan ada rokok beracun saja tetap dihisap. Malah makin kenceng, tidak pengaruh kalau kata saya," kata Amin, Rabu (25/6/2014).
Dia mengatakan, kalaupun pemberlakuan PWH berdampak pada penjualan rokoknya, dampak yang dirasakan tak akan terlalu signifikan. "Menurut saya tidak, kalau adapun paling nol koma sekian-sekian persen," ujar dia.
Hal senada juga dikatakan oleh pedagang rokok lainnya, Adi (24). Menurutnya, diberlakukan PWH pada kemasan rokok belum menunjukan dampak yang pada penjualan rokok. Namun demikian, para konsumen mulai bertanya-tanya mengenai gambar-gambar seram pada bungkus tersebut. "Tadi ada yang beli, dia datang, nanya maksud gambar itu," tutup dia.
Amin melanjutkan, masuknya masa-masa puasa seperti saat ini justru lebih berpengaruh kepada omset penjualan rokok. "Kalau Ramadan seperti saat ini sehari mungkin mengalami penurunan penjualan jadi tiga per empatnya. Kalau biasa 10 slop jadi 7 slop," lanjut dia. (Amd/Gdn)
Namanya Perokok, Makin Dilarang Malah Tambah Keranjingan
Masuknya masa-masa puasa seperti saat ini justru lebih berpengaruh kepada omset penjualan rokok.
diperbarui 25 Jun 2014, 12:56 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 12:56 WIB
Mereka beraksi dengan mengangkat bungkus rokok dalam kemasan besar yang bergambar aneka penyakit akibat rokok, Jakarta, Selasa (24/06/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN