Liputan6.com, Jakarta - Menko Kesra Agung Laksono memperingatkan perusahaan rokok agar dalam waktu satu dua bulan ini segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan.
“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” kata Agung seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/6/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.
Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini, yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Namun demikian, Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.
“Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu,” tegas Agung Laksono.
Ia menyebutkan, perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurut Agung, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut. (Nrm/)
Siap-siap, Rokok Tak Bergambar Seram Bakal Ditarik
Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
Diperbarui 27 Jun 2014, 16:20 WIBDiterbitkan 27 Jun 2014, 16:20 WIB
Seorang perokok tampak menunjukan bungkus rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Yuddy Renaldi, Dirut Bank BJB yang Tiba-tiba Mengundurkan Diri
Jangan Salah, Jatuh Cinta Sama Karakter Fiksi Bisa Jadi Gangguan Kesehatan Mental
Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Minta Pintu Air Dibuka
Harga Emas Antam Makin Tak Terkendali, Tembus Termahal Lagi
6 Potret Keakraban Amora Lemos dan Arsy saat Buka Puasa di Rumah Krisdayanti
Mengenal Hipotermia, Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganannya
Resep Bubur Kacang Ijo yang Lezat dan Bergizi
Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulut, Ruas Jalan Tomohon-Manado Terancam Longsor
Prediksi Liga Champions PSG vs Liverpool: Duel Kelas Berat di Parc des Princes
Percaya Diri, Liverpool Tatap Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025 di Markas PSG
Jenis Obat Kolesterol dan Aturan Konsumsinya Saat Puasa Ramadan
Reaksi Vadel Badjideh Masa Penahanannya Ditambah Sampai 40 Hari