Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Cipaganti Citra Graha menyatakan akan bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebagai pemegang saham terhadap para mitranya.
"Ini semua harus bertanggung jawab, karena mereka semua menikmati dana-dana dari mitra, yang disampaikan hasil evaluasi. Bahwa grup usaha bertanggung jawab," kata Kuasa Hukum Cipaganti Citra Graha, Roy Emron di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Lebih dari itu, perseroan juga bakal akan melakukan perbaikan terhadap kinerja. Roy mengatakan, ada kemungkinan bakal terjadi restrukturisasi kepengurusanan. Akan tetapi, pihaknya tak bisa memastikan karena semua keputusan akan dilimpahkan pada Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).
"Tergantung pada KIMU, para mitra apakah mengganti atau tetap Pak Andi di sana atau tidak. Mungkin sebagian pengurusan akan diganti, auditnya tergantung KIMU," ungkapny. Sementara, sampai saat ini proses perjanjian damai masih diupayakan antara perseroan dan mitra.
Meski demikian, proses pengesahan damai mesti diundur dalam beberapa waktu ke depan mengingat pihak Cipaganti mesti melengkapi proposal perjanjian damai.
"Sidang pengesahan dilakukan 23 Juli Peradilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga IIm Nurochim.
Berikut hasil putusan sidang Cipaganti dan mitra hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Menyatakan permohonan PKPU yaitu Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berada dalam penundaan kewajiban pembayaran tetap, selama 8 hari kalender dengan skala akibat hukumnya.
2. Menetapkan sidang pengesahan perdamaian di tetapkan, pada hari Rabu, 23 Juli 2014 pukul 10.00WIB.
Di Gedung Pengadilan Piaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Memerintahkan pengurus PKPU koperasi Cipaganti untuk memanggil debitur dan para kreditur untuk hadir dalam sidang pengesahan perdamaian hari Rabu 23 Juli 2014.
4. Menetapkan biaya pengurusan dan biaya imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan pembayaran kewajiban utang berakhir.
5. Menangguhkan biaya perkara dalam proses PKPU ini, sampai dengan masa PKPU berakhir. (Amd/Nrm)
Cipaganti Siap Tanggung Jawab Kerugian yang Ditanggung Mitra
Perseroan juga bakal akan melakukan perbaikan terhadap kinerja dan restrukturisasi kepengurusan.
diperbarui 17 Jul 2014, 16:02 WIBDiterbitkan 17 Jul 2014, 16:02 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bertema Urban Sanctuary, Jaringan Hotel The Standard Ekspansi ke Pusat Singapura
Natal Nasional 2024, Prabowo: Saya Lahir dari Ibu yang Beragama Kristiani
Fungsi Jaringan Ikat: Struktur, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Tubuh
Terungkap, Jaksa Korea Selatan Sebut Presiden Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer
Cuaca Buruk, 7 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya