Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (pemda) memperketat pengawasan terhadap operasional perahu rakyat yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Permintaan itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Ditjen Perhubungan Darat, Sudirman Lambali, berkaitan dengan tenggelamnya kapal penyeberangan antar kampung Berkat Bersaudara GT 4 milik H. Iyus.
Kapal yang mengangkut 60 orang penumpang, dan 15 sepeda motor, telah tenggelam di Sungai kapuas, di antara Panamas Dolok, Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan Selasa (29/7) pukul 08.45 WITA, itu diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas.
"Sebenarnya disebut kapal juga tidak pas. Apalagi kalau disebut kapal feri. Itu seperti perahu saja. Beda tipis dengan getek yang menyeberangi Kali Ciliwung. Perahu seperti itu banyak beroperasi di Sungai Kapuas. Menjadi tanggung jawab pemda untuk mengawasinya," cetus Sudirman, Kamis (31/7/2014).
Sudirman menyatakan, setelah ditelusuri, ternyata perahu-perahu itu tidak memiliki izin operasional dari pemda setempat. "Bisa disebut liar operasinya. Hanya saja, karena dioperasikan oleh rakyat untuk membantu menyeberang sungai, pemda tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkannya," tutur Sudirman.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar pemda segera menertibakan, terutama terhadap aspek keselamatan. "Jangan perahu rakyat dipaksakan untuk angkut penumpang, tanpa dilengkapi peralatan keselamatan. Apalagi sampai mengangkut penumpang berlebihan. Sangat berbahaya. Harus diawasi dengan lebih ketat operasionalnya," tegasnya. (Nrm/Ahm)