Penjualan Solar Dibatasi, Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Angkutan

Kementerian Perhubungan akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif angkutan umum akibat pembatasan penyaluran solar bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Agu 2014, 12:11 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2014, 12:11 WIB
Pembatasan BBM Bersubsidi
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan, adanya pembatasan penyaluran solar bersubsidi akan berimbas pada tarif angkutan umum.

Mangindaan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan seluruh pemangku kepentingan angkutan umum terkait dengan kenaikan tarif yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut.

"Itu pasti berpengaruh, tarif akan dibicarakan lagi," kata Mangindaan, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Mangindaan menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif, yang disesuaikan dengan kemampuan penyedia jasa transportasi dan masyarakat.

"Kami kaji lagi, karena bicara perhitungan tarif sesuai dengan jumlah penumpang, bensin item yang diperhitungkan. Jangan terlalu tinggi, masyarakat tidak kuat," papar Mangindaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.  Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ahm)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya