Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan, adanya pembatasan penyaluran solar bersubsidi akan berimbas pada tarif angkutan umum.
Mangindaan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan seluruh pemangku kepentingan angkutan umum terkait dengan kenaikan tarif yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut.
"Itu pasti berpengaruh, tarif akan dibicarakan lagi," kata Mangindaan, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Mangindaan menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif, yang disesuaikan dengan kemampuan penyedia jasa transportasi dan masyarakat.
"Kami kaji lagi, karena bicara perhitungan tarif sesuai dengan jumlah penumpang, bensin item yang diperhitungkan. Jangan terlalu tinggi, masyarakat tidak kuat," papar Mangindaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ahm)
Penjualan Solar Dibatasi, Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Angkutan
Kementerian Perhubungan akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif angkutan umum akibat pembatasan penyaluran solar bersubsidi.
diperbarui 04 Agu 2014, 12:11 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 12:11 WIB
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamenperin: Produk Dalam Negeri Harus jadi Jagoan di Marketplace
VIDEO: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 5 Februari 2025
Tes Kepribadian Golongan Darah: Ungkap Sifat dan Potensi Karier Anda
350 Caption Ultah Diri Sendiri Bahasa Inggris yang Bermakna dan Inspiratif
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 22 Januari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
350 Caption Liburan Lucu untuk Postingan di Media Sosial
15 Transformasi Artis Setelah Sulam Alis, Wajah Tampak Berbeda?
El Inmortal Bangunan Unik Ekuador, Lantai Dasarnya Sempit Tapi Tahan Gempa 30 Tahun
Normalisasi Ciliwung Berjalan Lamban, 17,17 Km Bantaran Sungai Belum Ditanggul
Literasi Digital Adalah Apa? Ini Pengertian, Komponen, dan Manfaatnya di Era Digital
Sinar Mas Land Targetkan Penjualan Rp 2 Triliun di Gelaran Move in Quickly
VIDEO: Bencana Longsor di Pekalongan, 17 Orang Meninggal 9 Hilang Masih Dicari