Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan, adanya pembatasan penyaluran solar bersubsidi akan berimbas pada tarif angkutan umum.
Mangindaan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan seluruh pemangku kepentingan angkutan umum terkait dengan kenaikan tarif yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut.
"Itu pasti berpengaruh, tarif akan dibicarakan lagi," kata Mangindaan, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Mangindaan menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif, yang disesuaikan dengan kemampuan penyedia jasa transportasi dan masyarakat.
"Kami kaji lagi, karena bicara perhitungan tarif sesuai dengan jumlah penumpang, bensin item yang diperhitungkan. Jangan terlalu tinggi, masyarakat tidak kuat," papar Mangindaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ahm)
Penjualan Solar Dibatasi, Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Angkutan
Kementerian Perhubungan akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif angkutan umum akibat pembatasan penyaluran solar bersubsidi.
diperbarui 04 Agu 2014, 12:11 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 12:11 WIB
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dishub Tilang Bus Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Jaksel
Penjual Bungeoppang Si Camilan Berbentuk Ikan Khas Korea Selatan Makin Langka di Negara Asalnya
Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
Pembesut Software Mata-Mata Pegasus Terbukti Bersalah Retas 1.400 Pengguna WhatsApp
Top 3 Islami: 1 Dosa yang Membuat Ibadah Sia-Sia di Hari Kiamat, Cara Dapat Rezeki Tak Diduga Berdasar Al-Qur'an
Cuaca Hari Ini Senin 23 Desember 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
4 Syarat Utama Pemberian MPASI pada Bayi, Salah Satunya Tepat Waktu
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula