Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan, adanya pembatasan penyaluran solar bersubsidi akan berimbas pada tarif angkutan umum.
Mangindaan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan seluruh pemangku kepentingan angkutan umum terkait dengan kenaikan tarif yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut.
"Itu pasti berpengaruh, tarif akan dibicarakan lagi," kata Mangindaan, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Mangindaan menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif, yang disesuaikan dengan kemampuan penyedia jasa transportasi dan masyarakat.
"Kami kaji lagi, karena bicara perhitungan tarif sesuai dengan jumlah penumpang, bensin item yang diperhitungkan. Jangan terlalu tinggi, masyarakat tidak kuat," papar Mangindaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ahm)
Penjualan Solar Dibatasi, Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Angkutan
Kementerian Perhubungan akan melakukan kajian untuk besaran kenaikan tarif angkutan umum akibat pembatasan penyaluran solar bersubsidi.
Diperbarui 04 Agu 2014, 12:11 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 12:11 WIB
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Prediksi Bill Gates yang Kini Jadi Kenyataan
Sate Lembut, Sate Lilit ala Betawi
Update One UI 7 Hadir ke Galaxy Z Fold6, Flip6 dan Galaxy S24 Series, Ini Perubahannya
Spekulasi Masa Depan Carlo Ancelotti Bergerak Liar, Ini Target Idaman Bos Real Madrid
Natasha Wilona Ulas Plot Sinetron SCTV Ketika Cinta Memanggilmu, Galang Ancam Akan Hilangkan Aska
Deretan Hoaks Seputar Presiden Prabowo Terbaru, Simak Faktanya
Chinese Zodiac News: Everything You Need to Know About This Ancient Tradition
5 Model Dinding Depan Rumah Kombinasi Kayu (Woodplank/Panel)
Terakhir 25 April, Ini Panduan Lengkap Daftar OSN SD 2025 Online di Portal BPTI Kemendikdasmen
VIDEO: Penayangan Peti Jenazah Paus Fransiskus untuk Umum Berlanjut hingga Tengah Malam
Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku
Inspirasi Warna Cat Rumah Bagian Luar yang Estetik dan Elegan, Jadi Rekomendasi