Tak Ada Opsi Kenaikan Harga BBM Subsidi di 2015

Menkeu Chatib Basri menuturkan, pemerintah baru dapat mengubah kebijakan harga BBM bersubsidi dalam APBN-P 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2014, 14:45 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 14:45 WIB
Menkeu Chatib Basri
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), M. Chatib Basri mengatakan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015 tidak merancang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Chatib mengatakan, dalam menyusun RAPBN 2015 pemerintah saat ini hanya sesuai yang sudah disepakati dengan Badan Anggaran DPR saja (baseline) saja. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pemerintah baru jika ingin membuat kebijakan lain termasuk harga BBM bersubsidi naik.

"Yang dibuat oleh pemerintah lama tapi untuk dilakukan oleh pemerintah baru tentunya pemerintah lama nggak etis membuat kebijakan. Kami belum tahu pemerintah baru mau melakukan kebijakan apa," kata Chatib, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Chatib, jika pemerintah ingin mengubah kebijakan, termasuk menaikkan harga BBM bersubsidi, bisa dilakukan  dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Jadi paling realistis di perubahan. Itu selalu dibuat di perubahan, 2004 ketika zamannya Megawati ke pak SBY itu dibuat di perubahan APBNP, per tanggal 1 Januari pun boleh, cuma masih libur yah.Tanggal 2 Lah ya," paparnya.

Chatib mengungkapkan, kuota BBM bersubsidi untuk 2015 telah diajukan sebesar 48 juta Kilo liter (Kl). Namun ia belum bisa menyebutkan nilai nominalnya. "Pagunya tetap 48 juta Kl. Nilainya saya mesti cek lagi," pungkas Chatib. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya