Liputan6.com, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menyatakan menyusul mundurnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan per 1 Oktober 2014, maka pengganti sementara orang nomor 1 di tubuh perusahaan plat merah tersebut akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"RUPS luar biasa bisa dilakukan secara sekuler. Keputusannya ada di tangan pemegang saham dalam hal ini Pak Dahlan (Iskan)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Dia menjelaskan, kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
"Pengganti ditentukan setelah mengadakan RUPS luar biasa untuk memutuskan menerima atau menolak pemunduran diri ini. Setelah itu baru menunjuk salah anggota direksi sebagai pelaksana tugas," katanya.
Ali mengungkapkan, setelah ada penunjukan, maka kewenangan dan tugas sebagai direktur utama sepenuhnya berada di tangan Plt.
"Semua menjadi kewenangan pemegang saham, apakah menunjuk direktur definitif. Siapapun yang ditunjuk punya kewengan penuh seperti direktut utama yang definitif," lanjut dia.
Menurut Ali, pergantian dirut nantinya tidak akan merubah program-program yang telah disusun Pertamina. Hal ini karena telah ada roadmap secara rinci yang akan dijadikan landasar kerja bagi dirut pengganti.
"Program tetap jalan. Sistem yang berjalan di Pertamina sudah berjalan baik, kalau salah satu direktur sudah ditunjuk, maka dia siap menjalani, jadi tidak ada masalah yang besar. Tidak menjadi masalah bagi Plt," jelas Ali.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa hingga 1 Oktober 2014 Karen tetap menjalankan tugasnya secara normal sebagai dirut.
"Beliau saat ini tengah melakukan perjalanan bisnis ke Malaysia, masih berkaitan dengan Pertamina. Sampai 1 Oktober tetap menjalankan tugas sabagai dirut secara normal," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengganti Karen Ditetapkan Lewat RUPS Luar Biasa Pertamina
Kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
Diperbarui 18 Agu 2014, 17:44 WIBDiterbitkan 18 Agu 2014, 17:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Bidik Keuangan Syariah Bisa Digunakan Semua Kelompok Masyarakat
Detik-Detik Mobil Terseret Banjir di Bandar Lampung, Satu Orang Tewas
Ketum PAN Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan kepada Negerinya
Cara IPA Ajak Mahasiswa Pahami Industri Migas di Transisi Energi
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Kedua Usai Hajar Yogya Falcons
Awali Retret Hari Ketiga, Seluruh Kepala Daerah Khidmat Jalani Ibadah
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
Menkum: Keputusan Pemberian Amnesti 7 KKB di Tangan Presiden
7 Sebab Kamu Merasa Sedih Tanpa Alasan serta Tips Mengatasinya
Apakah Makan Ubi Rebus Bikin Kurus? Ini Faktanya
Jangan Sampai Tragedi Longsor Gunung Sampah Seperti TPA Leuwigajah Terulang di Indonesia
Atasi Sampah di Pantai dan Laut, 17 Perguruan Tinggi se-Indonesia Ikuti Laboratorium Psikologi Maritim