Liputan6.com, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menyatakan menyusul mundurnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan per 1 Oktober 2014, maka pengganti sementara orang nomor 1 di tubuh perusahaan plat merah tersebut akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"RUPS luar biasa bisa dilakukan secara sekuler. Keputusannya ada di tangan pemegang saham dalam hal ini Pak Dahlan (Iskan)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Dia menjelaskan, kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
"Pengganti ditentukan setelah mengadakan RUPS luar biasa untuk memutuskan menerima atau menolak pemunduran diri ini. Setelah itu baru menunjuk salah anggota direksi sebagai pelaksana tugas," katanya.
Ali mengungkapkan, setelah ada penunjukan, maka kewenangan dan tugas sebagai direktur utama sepenuhnya berada di tangan Plt.
"Semua menjadi kewenangan pemegang saham, apakah menunjuk direktur definitif. Siapapun yang ditunjuk punya kewengan penuh seperti direktut utama yang definitif," lanjut dia.
Menurut Ali, pergantian dirut nantinya tidak akan merubah program-program yang telah disusun Pertamina. Hal ini karena telah ada roadmap secara rinci yang akan dijadikan landasar kerja bagi dirut pengganti.
"Program tetap jalan. Sistem yang berjalan di Pertamina sudah berjalan baik, kalau salah satu direktur sudah ditunjuk, maka dia siap menjalani, jadi tidak ada masalah yang besar. Tidak menjadi masalah bagi Plt," jelas Ali.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa hingga 1 Oktober 2014 Karen tetap menjalankan tugasnya secara normal sebagai dirut.
"Beliau saat ini tengah melakukan perjalanan bisnis ke Malaysia, masih berkaitan dengan Pertamina. Sampai 1 Oktober tetap menjalankan tugas sabagai dirut secara normal," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengganti Karen Ditetapkan Lewat RUPS Luar Biasa Pertamina
Kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
diperbarui 18 Agu 2014, 17:44 WIBDiterbitkan 18 Agu 2014, 17:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemegang Saham Bakrie & Brothers Restui Private Placement Rp 855 Miliar
Cara Menjaga Kesehatan Mental: Panduan Lengkap untuk Hidup Seimbang
PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Dirjen Pajak
350 Quote Bisnis Inspiratif untuk Memotivasi Pengusaha
Cara Membuat Dimsum Ayam Udang: Resep Lengkap dan Tips Jitu
Sempat Hiatus, Alma Margana Comeback Lewat Single Cintaku Runtuh yang Menceritakan soal Patah Hati
VIDEO: Hilux Terjang Motor dan Mobil di Cipondoh Tangerang, 10 Kendaraan Rusak dan 3 Luka
Bank Mandiri Gandeng Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Donasi dan Layanan Filantropi
Soal RUU Jasa Konstruksi, Apa Saja yang Krusial?
Ali Syakieb Unggah Aura Kemenangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Picu Komentar Warganet
350 Quote Bersyukur yang Menginspirasi untuk Hidup Lebih Baik
Prabowo Mengaku Bandel saat Sekolah: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru