Liputan6.com, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menyatakan menyusul mundurnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan per 1 Oktober 2014, maka pengganti sementara orang nomor 1 di tubuh perusahaan plat merah tersebut akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"RUPS luar biasa bisa dilakukan secara sekuler. Keputusannya ada di tangan pemegang saham dalam hal ini Pak Dahlan (Iskan)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Dia menjelaskan, kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
"Pengganti ditentukan setelah mengadakan RUPS luar biasa untuk memutuskan menerima atau menolak pemunduran diri ini. Setelah itu baru menunjuk salah anggota direksi sebagai pelaksana tugas," katanya.
Ali mengungkapkan, setelah ada penunjukan, maka kewenangan dan tugas sebagai direktur utama sepenuhnya berada di tangan Plt.
"Semua menjadi kewenangan pemegang saham, apakah menunjuk direktur definitif. Siapapun yang ditunjuk punya kewengan penuh seperti direktut utama yang definitif," lanjut dia.
Menurut Ali, pergantian dirut nantinya tidak akan merubah program-program yang telah disusun Pertamina. Hal ini karena telah ada roadmap secara rinci yang akan dijadikan landasar kerja bagi dirut pengganti.
"Program tetap jalan. Sistem yang berjalan di Pertamina sudah berjalan baik, kalau salah satu direktur sudah ditunjuk, maka dia siap menjalani, jadi tidak ada masalah yang besar. Tidak menjadi masalah bagi Plt," jelas Ali.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa hingga 1 Oktober 2014 Karen tetap menjalankan tugasnya secara normal sebagai dirut.
"Beliau saat ini tengah melakukan perjalanan bisnis ke Malaysia, masih berkaitan dengan Pertamina. Sampai 1 Oktober tetap menjalankan tugas sabagai dirut secara normal," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengganti Karen Ditetapkan Lewat RUPS Luar Biasa Pertamina
Kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
Diperbarui 18 Agu 2014, 17:44 WIBDiterbitkan 18 Agu 2014, 17:44 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Barang Belanjaan yang Bakal Lebih Mahal karena Tarif Trump, Kopi sampai Skincare
Apa Itu Resesi Ekonomi? Pengertian, Penyebab, Dampak dan Solusi Menghadapinya
5 Resep Kue Kering Lebaran Terbaru dan Gambarnya 2025, Inovasi Unik & Menarik
Cara Mengubur Ari-Ari dalam Islam, Perlukah Ritual Khusus? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Penyebab Hipotensi, Pahami Tekanan Darah Rendah
Startup Keamanan Siber Indonesia Peris.ai Dilirik Dunia, Siap Ekspansi ke Pasar Global
Menteri PPPA Kawal Proses Hukum dan Pendampingan Korban Kasus Residen PPDS Anestesi Unpad
Direstui Presiden Prabowo, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk
Kenapa Generasi Millenial Pilih Beri Nama Anak yang Panjang dan Ribet?
Penyebab Aki Motor Tekor Padahal Baru, Ketahui Cara Mengatasinya
Dampak Gempa Kota Bogor: 14 Rumah, Sekolah, Kantor Pemerintahan Rusak
Cara Download dan Gunakan Google Authenticator Ponsel untuk Login di asndigital.bkn.go.id, Berlaku untuk ASN dan PPPK