Liputan6.com, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menyatakan menyusul mundurnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan per 1 Oktober 2014, maka pengganti sementara orang nomor 1 di tubuh perusahaan plat merah tersebut akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"RUPS luar biasa bisa dilakukan secara sekuler. Keputusannya ada di tangan pemegang saham dalam hal ini Pak Dahlan (Iskan)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Dia menjelaskan, kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
"Pengganti ditentukan setelah mengadakan RUPS luar biasa untuk memutuskan menerima atau menolak pemunduran diri ini. Setelah itu baru menunjuk salah anggota direksi sebagai pelaksana tugas," katanya.
Ali mengungkapkan, setelah ada penunjukan, maka kewenangan dan tugas sebagai direktur utama sepenuhnya berada di tangan Plt.
"Semua menjadi kewenangan pemegang saham, apakah menunjuk direktur definitif. Siapapun yang ditunjuk punya kewengan penuh seperti direktut utama yang definitif," lanjut dia.
Menurut Ali, pergantian dirut nantinya tidak akan merubah program-program yang telah disusun Pertamina. Hal ini karena telah ada roadmap secara rinci yang akan dijadikan landasar kerja bagi dirut pengganti.
"Program tetap jalan. Sistem yang berjalan di Pertamina sudah berjalan baik, kalau salah satu direktur sudah ditunjuk, maka dia siap menjalani, jadi tidak ada masalah yang besar. Tidak menjadi masalah bagi Plt," jelas Ali.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa hingga 1 Oktober 2014 Karen tetap menjalankan tugasnya secara normal sebagai dirut.
"Beliau saat ini tengah melakukan perjalanan bisnis ke Malaysia, masih berkaitan dengan Pertamina. Sampai 1 Oktober tetap menjalankan tugas sabagai dirut secara normal," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengganti Karen Ditetapkan Lewat RUPS Luar Biasa Pertamina
Kemungkinan yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara Karen yaitu salah satu jajaran direksi dengan status pelaksana tugas (Plt).
diperbarui 18 Agu 2014, 17:44 WIBDiterbitkan 18 Agu 2014, 17:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menggabungkan 2 Foto Menjadi 1 Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap
Tampil Stylish dengan Pasangan, Ini 5 Ide Baju Couple Kondangan ala Selebriti Indonesia
Apa yang Dimaksud Startup: Pengertian, Karakteristik, dan Perkembangannya
Profil Mira Hayati Sang Ratu Emas Makassar, Biduan yang Beralih Profesi Jadi Bos Skincare Kontroversial
Cara Buat CV di HP dengan Mudah dan Profesional, Simak Kesalahan dalam Pembuatannya
Amerika Serikat Keluar dari WHO Disebut Pukulan Keras bagi Pendanaan Organisasi Kesehatan Dunia
Cara Mengecilkan MB Foto dengan Mudah dan Cepat
Mayat Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Duri Pulo, Jakarta Pusat
Gulkarmat Akui Kekurangan Personel dan Posko Pemadam untuk Atasi Kebakaran di Jakarta
5 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini
Omoda E5 Dominasi Penjualan Chery Selama 2024, Tipe Termahal Paling Laku
Cara Menguji Cowok Beneran Sayang atau Tidak Lewat WA: Panduan Lengkapnya