Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan revisi ekspor timah. Revisi aturan ekspor timah ini diharapkan dapat selesai pada pertengahan September 2014.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan, aturan ekspor timah kembali direvisi karena terjadi peningkatan ekspor produk timah murni bukan batangan. Ketentuan ekspor timah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
"Oleh karena itu, kami sedang membuat revisi untuk peraturan nomor 44 tentang ekspor timah," ujar Partogi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Dia menjelaskan, sebenarnya sepanjang timah tersebut diekpor oleh eksportir yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan sudah membayar kewajiban seperti royalti, telah memenuhi kewajiban sumber timah yang bersih dan diverisikasi, timah merupakan produk hilir seperti timah solder serta telah membayar PPN, maka timah tersebut sudah bisa diekspor.
"Tetapi kami di sini betul-betul harus menjaga kelangsungan pertambangan dan kelangsungan ekspor itu sendiri. Kami ketahui memang setiap ekspor barang primer katakan lah tambang harus dibuktikan dengan clean and clear," lanjutnya.
Pokok Revisi Aturan Ekspor Timah
Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, meski aturan ekspor timah ini sudah direvisi sebelumnya, namun pada revisi kali ini lebih kepada bagaimana keterkaitan timah dengan penggunaan bahan baku.
Hal ini lantaran hasil sosialisasi di lapangan menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah IUP yang memproduksi timah batangan dan timah dalam bentuk lain, bukan timah dalam bentuk bahan baku seperti biji timah dan pasir timah.
"Sehingga kemungkinan ke depan kami tetap mengenal batangan dan non-batangan, kemudian industri. Industri kemungkinan ke depan adalah timah solder dan timah paduan bukan solder. Dan kemungkinan pengelompokan menjadi timah bentuk batangan dan non-batangan menjadi satu payung ET (Eksportir Terdaftar) yang bahan bakunya berasal dari biji timah dan pasir timah. Sedangkan mekanisme pengaturan yang lain masih sama," jelas dia.
Thamrin mengungkapkan, revisi ini sudah mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha dan pemerintah daerah penghasil timah. Proses revisi tersebut diharapkan selesai pada pertengahan bulan depan.
"Diproyeksikan terkait revisi Permendag 44 ini dapat diselesaikan pada pertengahan September, dijadwalkan pada 10 September. Proses revisi ini harus mengakomodir berbagai masukan terakhir dari gubernur, asosiasi terkait dan rencananya Pak Dirjen (Partogi) akan melakukan rapat sendiri untuk revisi itu dengan instansi terkait," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah melakukan revisi aturan ekspor timah. Permendag Nomor Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang berlaku saat ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah. (Dny/Ahm)
Baca Juga
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!