Retribusi Daerah Bakal Dihapus di Pelabuhan

Wamenhub Bambang Susantono mengatakan, dari hasil diskusinya dengan pimpinan daerah seharusnya pungutan di pelabuhan dapat dihapus.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Sep 2014, 21:08 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2014, 21:08 WIB
Pelabuhan
(Foto: BUMN.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah (Pemda) memangkas retribusi di pelabuhan yang dirasa tidak perlu. Pemangkasan itu ditujukan untuk mengurangi beban biaya logistik.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono menerangkan, retribusi itu seperti beban biaya yang termasuk pada Peraturan Daerah.

"Misalnya ada Perda-perda yang membebani ataupun meminta pelayaran tertentu untuk membayar proses-proses yang berlangsung di pelabuhan," kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Dia mengaku telah melakukan pembicaraan ini dengan pemerintah daerah. Dari hasil pembicaraan tersebut, para pemerintah daerah menyetujui untuk menghilangkan pungutan yang dirasa tidak perlu tersebut.

"Hasil diskusi terbatas kami dengan beberapa pimpinan daerah mereka menyatakan bahwa sejauh ini untuk memajukan daerah tersebut maka pungutan sebetulnya bisa dihilangkan," ungkapnya.

Pihaknya meyakinkan, pemangkasan retribusi daerah di pelabuhan tak akan membuat penerimaan daerah berkurang. Justru menurut Bambang, dengan pemangkasan itu akan menjalankan roda perekonomian sehingga menambah pemasukan daerah.

"Justru ekonomi daerah yang meningkat. Itu secara tidak langsung akan meningkatkan ekonomi daerah," kata Bambang. (Amd/Ahm)

 

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya