3 Provinsi Tetapkan UMP 2015

Hingga kini baru tiga provinsi yang telah menetapkan besar UMP 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 15:00 WIB
Minta Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kepung Balaikota Lagi
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi di Indonesia, hingga saat ini, telah ada 3 provinsi yang telah menetapkan besar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Provinsi tersebut antara lain, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Wahyu Widodo mengatakan, provinsi lainnya belum menetapkan karena masih melakukan perhitungan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

"Yang sudah keluarkan SK (Surat Keputusan) baru ada 3 provinsi. Sedangkan yang lain masih proses," ujar Wahyu saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014)

Kenaikan besaran UMP dari ketiga provinsi yang telah melakukan penetapan tersebut berbeda-beda mulai dari 10 persen hingga 18 persen lebih.

Seperti untuk Kalimantan Tengah, besaran UMP 2015 telah ditetapkan melalui SK Nomor 29 Tahun 2014 per tanggal 25 Agustus 2014 yaitu Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970 dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.254.000 atau  meningkat 8 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.087.000.

Provinsi kedua yang telah menetapkan UMP 2015 yaitu Sulawesi Barat melalui SK Gubernur GGH Tahun 2014 per tanggal 14 Oktober 2014 yaitu sebesar 1.655.500 atau meningkat 18,25 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000. Sedangkan besaran KHL-nya yaitu Rp 1.981.507 atau naik 3,23 persen dari KHL 2014 yang sebesar Rp 1.919.487.

Dan ketiga, Provinsi Maluku melalui SK Gubernur Nomor 228 Tahun 2014 per tanggal 16 Oktober 2014 yaitu sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000. Sedangkan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2.197.450 atau meningkat 1,81 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.158.469.

Untuk provinsi lain, diharapkan sudah dapat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum 1 November 2015 agar pada tanggal tersebut semua provinsi dapat mengumumkan resmi.

"Kami masing tunggu sampai 1 November 2015, nanti akan diumumkan secara serentak UMP 2015," tandasnya. (Dny/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya