Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi di Indonesia, hingga saat ini, telah ada 3 provinsi yang telah menetapkan besar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Provinsi tersebut antara lain, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Wahyu Widodo mengatakan, provinsi lainnya belum menetapkan karena masih melakukan perhitungan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
"Yang sudah keluarkan SK (Surat Keputusan) baru ada 3 provinsi. Sedangkan yang lain masih proses," ujar Wahyu saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014)
Kenaikan besaran UMP dari ketiga provinsi yang telah melakukan penetapan tersebut berbeda-beda mulai dari 10 persen hingga 18 persen lebih.
Seperti untuk Kalimantan Tengah, besaran UMP 2015 telah ditetapkan melalui SK Nomor 29 Tahun 2014 per tanggal 25 Agustus 2014 yaitu Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970 dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.254.000 atau meningkat 8 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.087.000.
Provinsi kedua yang telah menetapkan UMP 2015 yaitu Sulawesi Barat melalui SK Gubernur GGH Tahun 2014 per tanggal 14 Oktober 2014 yaitu sebesar 1.655.500 atau meningkat 18,25 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000. Sedangkan besaran KHL-nya yaitu Rp 1.981.507 atau naik 3,23 persen dari KHL 2014 yang sebesar Rp 1.919.487.
Dan ketiga, Provinsi Maluku melalui SK Gubernur Nomor 228 Tahun 2014 per tanggal 16 Oktober 2014 yaitu sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000. Sedangkan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2.197.450 atau meningkat 1,81 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.158.469.
Untuk provinsi lain, diharapkan sudah dapat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum 1 November 2015 agar pada tanggal tersebut semua provinsi dapat mengumumkan resmi.
"Kami masing tunggu sampai 1 November 2015, nanti akan diumumkan secara serentak UMP 2015," tandasnya. (Dny/Ahm)
3 Provinsi Tetapkan UMP 2015
Hingga kini baru tiga provinsi yang telah menetapkan besar UMP 2015.
Diperbarui 24 Okt 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 15:00 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Ide Takjil Unik yang Berbeda dan Cocok untuk Dijual Saat Ramadhan
Apa yang Menjadi Tujuan Kolaborasi Budaya? Pahami Manfaat dan Dampaknya
Polisi Segera Periksa Dosen UNM Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis
Rahasia Menjadi Pribadi yang Disukai Semua Orang, Terapkan Sikap Ini dan Lihat Perbedaannya
Arti Anyong Haseyo yang Viral, Memahami Sapaan Populer dalam Bahasa Korea
Ini Tujuan Teks Percobaan: Pahami Fungsi dan Manfaatnya dalam Pembelajaran
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang atas Tuduhan Pemberontakan
Menjajal New Mitsubishi Pajero Sport di Area Test Drive IIMS 2025
VIDEO: Beri Selamat ke Kepala Daerah, Prabowo Sampai Kelelahan?
BCA Expoversary 2025, Tawarkan Bunga KPR 2,68 Persen
Waspada! Di Balik Nikmatnya Ikan Asin dengan Nasi Panas, Risiko Kanker Nasofaring Mengintai
Film JUMBO Bakal Tayang di 17 Negara