Pemerintah Perpanjang Empat Blok Migas

Untuk Blok Migas Kampar, pemerintah menyerahkan kepada PT Pertamina dari PT Medco E&P.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Nov 2014, 16:53 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 16:53 WIB
Minyak Bumi
(ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk perpanjangan empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya akan habis. Empat blok tersebut adalah Blok Kampar Riau, Blok Pase Aceh, Blok Offshore North West Java (ONWJ) dan Blok Gebang di Sumatera Utara.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut memang diputuskan segera karena pemerintah ingin mengedepankan kepastian proses izin. Namun, dalam mengambil keputusan final, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan negara.

"Seperti kita tahu salah satu prioritas kebijakan pemerintah saat ini adalah bagaimana melakukan percepatan putusan yg sudah lama tertunda," kata Sudirman, di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegaitan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jakarta, Jumat (21/11/2014).

pemerintah telah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan blok migas Pase Aceh ke Badan Usaha Milik Daerah PT Perusahaan Derah Pembangunan Aceh (PDPA).

"Kami memutuskan melanjutkan hak pengelolaan blok pace ke BUMD Aceh Yaitu PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh," tuturnya.

Untuk Blok Kampar, pemerintah menyerahkan kepada PT Pertamina dari PT Medco E&P. "Kampar sudah berakhir dan dua kali perpanjangan. Ini segera diputuskan diserahkan ke Pertamina. Kami minta Pertamina untuk menyertakan Medco," ungkap Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widyawan Prawiranegara.

Widayawan menambahkan, blok ONJW kembali diserahkan ke Pertamina."Kami meminta Pertamina mendapatkan porsi yang lebih besar dari sekarang," tuturnya.

Sedangkan Blok Migas Gebang, pengelolaannya akan diberikan ke Energi Mega Persada (EMP) karena hanya perusahaan yang mengajukan permintaan perpanjangan kontrak.

"Karena EMP merupakan operator sebelumnya jadi tidak perlu masa transisi, " pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya