Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 11 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang belum sepakat masalah divestasi saham dengan pemerintah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan, dari 73 perusahaan tambang batubara PKP2B, ada 11 yang belum melakukan renegosiasi kontrak pertambangan karena terganjal masalah pembagian divestasi.
"Prinsipnya untuk PKP2B memang penanaman modal asing, karena punya saham yang harus divestasikan, PKP2B masih bermasalahan belum menandatangani MoU, yang sudah 61," kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Bambang menyebutkan, salah satu perusahaan yang belum menyepakati divestasi, yaitu BHP Billiton. Perusahaan tersebut memegang tujuh usaha PKP2B. "Misal BHP, isu divestasi belum bisa diselesaikan masih dinegosiasikan," tuturnya.
Menurut dia, alotnya renegosiasi divestasi dengan perusahaan Australia tersebut karena belum adanya kesepahaman antara pemerintah dan perusahaan tersebut terkait hilirisasi batu bara.
"BPH berpendapat telah mengolah batu baranya menjadi batu bara metalurgi, tapi kami tidak menganggap sebagai bentuk pengolahan yang sifatnya peningkatan nilai tambah. Dia maunya 40 persen, tidak 51 persen, artinya keinginannya masih menguasai saham mayoritas," pungkasnya. (Pew/Ndw)
11 Perusahaan Tambang Asing Masih Ogah Lepas Saham ke RI
Sebanyak 11 perusahaan tambang batu barayang belum sepakat masalah divestasi saham dengan pemerintah.
diperbarui 21 Nov 2014, 20:20 WIBDiterbitkan 21 Nov 2014, 20:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diklat Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya bagi Pengembangan SDM
VIDEO: Prabowo Tegur Keras Aparatur Wilayah Usai Lihat Sungai Penuh Sampah
LinkedIn Adalah Platform Profesional: Panduan Lengkap Memaksimalkan Potensinya
Mengulang Sejarah Kejayaan Satu Abad Indonesia jadi Raja Gula Dunia, Mampukah?
Ekosistem Aset Kripto di Indonesia Makin Besar, Ini Strategi Tokocrypto di 2025
Kanye West Jual Kaus Bergambar Swastika Seharga Rp300 Ribuan Usai Mengaku Nazi
Bolehkah Sujud di Luar Sholat? Ini Hukumnya Penjelasan Buya Yahya
Profil Leo Gaucho, Striker Asal Brasil yang Ingin Bela Timnas Indonesia
Awal Mula Tragedi di Rest Area KM 45 hingga 3 Prajurit TNI AL Didakwa Bunuh Bos Rental Mobil
Arti Krusial: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
IHSG Dibuka Melemah ke 6.629, Prediksi Analis Masih Suram
Hematokrit Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Nilai Normal