Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 11 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang belum sepakat masalah divestasi saham dengan pemerintah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan, dari 73 perusahaan tambang batubara PKP2B, ada 11 yang belum melakukan renegosiasi kontrak pertambangan karena terganjal masalah pembagian divestasi.
"Prinsipnya untuk PKP2B memang penanaman modal asing, karena punya saham yang harus divestasikan, PKP2B masih bermasalahan belum menandatangani MoU, yang sudah 61," kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Bambang menyebutkan, salah satu perusahaan yang belum menyepakati divestasi, yaitu BHP Billiton. Perusahaan tersebut memegang tujuh usaha PKP2B. "Misal BHP, isu divestasi belum bisa diselesaikan masih dinegosiasikan," tuturnya.
Menurut dia, alotnya renegosiasi divestasi dengan perusahaan Australia tersebut karena belum adanya kesepahaman antara pemerintah dan perusahaan tersebut terkait hilirisasi batu bara.
"BPH berpendapat telah mengolah batu baranya menjadi batu bara metalurgi, tapi kami tidak menganggap sebagai bentuk pengolahan yang sifatnya peningkatan nilai tambah. Dia maunya 40 persen, tidak 51 persen, artinya keinginannya masih menguasai saham mayoritas," pungkasnya. (Pew/Ndw)
11 Perusahaan Tambang Asing Masih Ogah Lepas Saham ke RI
Sebanyak 11 perusahaan tambang batu barayang belum sepakat masalah divestasi saham dengan pemerintah.
diperbarui 21 Nov 2014, 20:20 WIBDiterbitkan 21 Nov 2014, 20:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Pembelahan Mitosis: Proses Penting dalam Perkembangan Sel
Joseph Aoun Sosok Komandan Angkatan Darat Terpilih Jadi Presiden Lebanon
Kuasa Hukum: Tidak Ada Untungnya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PPPK Tahap II Dibuka hingga 15 Januari 2025, Tenaga Honorer Wajib Daftar!
Film BOGOTA Gagal di Box Office, Popularitas Song Joong Ki Jadi Bahan Perbincangan
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang