Pemerintah Kembali Beri Kelonggaran Pemberlakuan SNI Mainan Anak

Kelonggaran diberikan bagi industri kecil menengah soal kewajiban SNI mengingat belum mampu mempunyai sertifikat produk pengguna tanda SNI.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Des 2014, 09:45 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 09:45 WIB
Mainan
(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran bagi industri mainan anak dan pakaian jadi terkait kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Euis Saedah mengatakan, kelonggaran ini hanya akan diberikan bagi IKM dan bukan untuk industri skala besar.

"Saya gembira bahwa SNI mainan dan pakaian jadi akan diundur 6 bulan pemberlakuannya. Sehingga masih cukup waktu untuk IKM," ujar Euis di Jakarta, seperti ditulis Selasa (2/12/2014).

Dia menjelaskan, kelonggaran tersebut diberikan karena hingga saat ini masih banyak industri mainan dan pakaian jadi skala IKM yang belum mampu memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

Khusus untuk SNI mainan, seharusnya sudah diterapkan secara ketat pada November lalu, setelah diberlakukan pada Mei 2014.

"Karena Oktober-November itu bulan yang kritikal bagi industri, terutama bagi IKM. Mereka juga dituntut tidak hanya siap untuk membiayai, tapi mereka juga harus mengatur produksinya, harus ada penyesuaian. Itu butuh waktu dan biaya," lanjutnya.

Meski kembali dilonggarkan selama 6 bulan, Euis mengaku masih tidak yakin waktu tersebut cukup bagi semua IKM mainan anak dan pakaian jadi untuk mendapatkan SPPT SNI. Namun, paling tidak pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi secara maksimal kepada IKM.

"Ini memang butuh waktu panjang. Ditunda 6 bulan juga saya tidak yakin bisa ter-SNI-kan semua. Tetapi paling tidak usaha yang sudah jadi industri akan lebih mengerti. Dan mereka harapkan ke depan bisa dikelompokan agar lebih mudah mendapatkan SNI," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya