Maskapai Boleh Jual Tiket Murah, Tapi Utamakan Keselamatan

Kemenhub telah memberlakukan aturan baru mengenai larangan penjualan tiket pesawat murah. Ini tanggapan Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jan 2015, 21:31 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 21:31 WIB
Ilustrasi Pesawat AirAsia
Ilustrasi Pesawat AirAsia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Jakarta - Tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 menimbulkan pertanyaan terkait nasib penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC). Namun Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru mengenai larangan penjualan tiket murah pada maskapai penerbangan. 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil sedikit terkejut dengan berita ini. Menurutnya, penerbangan berbiaya murah saat ini menjadi tren di seluruh dunia. 
 
"Siapa yang hapus? Saya nggak tahu, tanya Menteri Perhubungan. Tapi LCC jadi tren di dunia ini," ujar dia kepada wartawan usai Rakor di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1/2015). 
 
Namun Sofyan mengingatkan agar maskapai penerbangan yang menjual tiket murah untuk mementingkan keselamatan penumpang. 
 
"LCC mode penerbangan yang berlaku di seluruh dunia. Yang penting keselamatan, ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi biarpun murah, yang penting aman," jelasnya. 
 
Dia mengaku, pemerintah pun belum berencana untuk mengkaji ulang aturan penerbangan atau menaikkan tarif batas bawah tiket paska kejadian hilang kontak AirAsia. 
 

"Belum dibahas, tapi industri penerbangan sangat dinamis, berkembang sangat cepat. Sekarang ini industri terbantu dengan turunnya harga avtur, karena waktu harga avtur mahal sekali, industri berdarah-darah. Mungkin tarif akan ada penyesuaian, apalagi kompetisi sangat ketat," jelas Sofyan. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya